Kendari,suarakpk.com
Selasa, 7 Juli 2026 – Liga Mahasiswa Timur Indonesia (LIMIT) bersama Forum Kajian Marhaenis Indonesia (FKMI) menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik, yakni Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Kantor PT Tiran Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan hak-hak normatif pekerja serta untuk mendorong penegakan hukum ketenagakerjaan.
Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap kepatuhan hukum ketenagakerjaan PT Tiran Indonesia, khususnya terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Massa juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Dinas Ketenagakerjaan dan manajemen PT Tiran Indonesia guna mengusut persoalan tersebut secara terbuka dan transparan.
Koordinator Forum Kajian Marhaenis Indonesia (FKMI), Jimlin Legustura, menyampaikan bahwa berdasarkan pengaduan dan data yang dihimpun pihaknya, terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja yang perlu segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
"Seharusnya setelah masa kontrak berakhir, perusahaan berkewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja PKWT. Namun, berdasarkan pengaduan dan data yang kami himpun, hak tersebut diduga tidak diberikan kepada sejumlah pekerja. Yang lebih kami sesalkan, terdapat pekerja yang masa PKWT-nya telah berakhir tetapi tetap dipekerjakan tanpa adanya kejelasan mengenai status hubungan kerjanya. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan para pekerja," Jelas Jimlin Legustura.
Jimlin menegaskan bahwa atas dasar pengaduan tersebut, FKMI bersama LIMIT secara resmi melaporkan persoalan tersebut kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara dan meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap PT Tiran Indonesia.
"Kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara bertindak tegas dengan melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Apabila terbukti terjadi pelanggaran terhadap hak-hak normatif pekerja, maka perusahaan harus dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga menduga praktik tersebut merupakan bentuk eksploitasi terhadap pekerja sehingga harus diusut secara serius dan transparan demi memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja," tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Liga Mahasiswa Timur Indonesia (LIMIT), Rendi Kurniawan, mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial agar pemerintah menjalankan fungsi pengawasan terhadap perusahaan yang diduga tidak mematuhi ketentuan ketenagakerjaan.
"Kami hadir untuk memastikan negara tidak abai terhadap perlindungan hak-hak pekerja. Dinas Ketenagakerjaan harus menjalankan fungsi pengawasannya secara profesional, independen, dan transparan. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, maka sanksi harus ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada perusahaan yang kebal terhadap hukum," kata Rendi Kurniawan.
Rendi juga mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara agar segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil Dinas Ketenagakerjaan dan pimpinan PT Tiran Indonesia dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
"Kami meminta DPRD Sulawesi Tenggara tidak tinggal diam. Aspirasi para pekerja harus dikawal melalui RDP agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Persoalan ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan," tambahnya.
Selain mendesak pemerintah melakukan audit dan penegakan hukum, LIMIT dan FKMI juga meminta PT Tiran Indonesia memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan hubungan kerja apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan ketenagakerjaan.
Melalui aksi damai tersebut, LIMIT dan FKMI berharap pemerintah, DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, serta PT Tiran Indonesia dapat menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan mengedepankan prinsip transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak normatif pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar