DPRD dan Pemkab Semarang Sepakat Tutup Permanen Lokalisasi Tegal Panas dan Gembol pada 2026 - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

03 Juli 2026

DPRD dan Pemkab Semarang Sepakat Tutup Permanen Lokalisasi Tegal Panas dan Gembol pada 2026


KAB. SEMARANG, SUARAKPK.COM– Komitmen Pemerintah Kabupaten Semarang bersama DPRD Kabupaten Semarang untuk menutup permanen lokalisasi Tegal Panas di Kecamatan Bawen dan Gembol di Kecamatan Bergas semakin menguat.


 Kedua lembaga sepakat mendorong penutupan total dua kawasan tersebut dengan target tuntas pada tahun 2026 sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai gangguan keamanan, ketertiban umum, hingga dampak sosial yang ditimbulkan.


Berdasarkan data Dinas Sosial Kabupaten Semarang, kawasan Tegal Panas di Dusun Senden, Desa Jatijajar, saat ini dihuni sekitar 143 warga binaan dengan 87 pelaku usaha yang terdiri atas tempat karaoke dan warung makan. Sementara itu, di kawasan Gembol terdapat sekitar 40 warga binaan, 28 tempat karaoke, 14 karaoke plus, serta 20 usaha lainnya.


Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Zaenudin pada hari Selasa ( 15/6/2026) , menyatakan DPRD mendukung penuh rencana penutupan permanen kedua lokalisasi tersebut. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang terdampak.

Zaenudin Wakil DPRD Kab Semarang 

Menurut Zaenudin, sosialisasi menjadi tahapan penting agar proses penutupan berjalan tanpa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.


"Harus dilakukan pendekatan terlebih dahulu. Pemkab harus melakukan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terkait sebelum dilaksanakan," tegasnya.


Ia menilai komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, pengelola usaha, penghuni, serta masyarakat sekitar menjadi kunci keberhasilan penataan kawasan tersebut.


Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Istichomah ( 26/6/2026 ), menjelaskan bahwa kedua kawasan tersebut selama ini beroperasi tanpa izin. Karena itu, pemerintah daerah berupaya melakukan penataan untuk menghilangkan citra negatif kawasan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.


Istichomah juga menegaskan bahwa kewenangan melakukan penertiban maupun mencegah masuknya penghuni baru bukan berada di Dinas Sosial.

"Kewenangan penertiban dan pencegahan pendatang baru merupakan ranah Satpol PP melalui penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum," jelasnya.


Di sisi lain, Bupati Semarang, Ngesti Nugraha ( 19/6/2026) , mengungkapkan bahwa penataan kawasan Tegal Panas sebenarnya telah menjadi bagian dari visi dan misinya sejak awal masa pemerintahan. Namun, pelaksanaannya sempat tertunda akibat pandemi Covid-19 dan pertimbangan menjaga kondusivitas menjelang Pilkada.

              Bupati Semarang Ngesti Nugraha 

"Penataan kawasan Tegalpanas sebenarnya sudah lama ada dalam visi misi saya, bahkan bersama Pak Munjirin (mantan Bupati Semarang). Namun, sempat tertunda karena dampak pandemi Covid-19 dan juga karena mendekati Pilkada agar situasi tetap kondusif. Namun, kini kami siap untuk melanjutkan pembahasan dan pelaksanaan penataan kawasan ini," ujarnya.


Menurut Ngesti, pemerintah daerah telah memiliki kajian penataan kawasan. Ke depan, Tegal Panas diharapkan berkembang menjadi kawasan ekonomi terpadu yang tidak lagi identik dengan lokalisasi.


"Kami akan melakukan inventarisasi terhadap tanah di sana untuk memastikan segala sesuatunya bisa tertata dengan baik."


Ia menjelaskan, pengembangan kawasan diarahkan untuk mendukung berbagai sektor ekonomi, mulai dari permukiman atau rumah kos, fasilitas kesehatan, hingga kawasan industri yang mampu memberikan manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat.


Meski demikian, hasil penelusuran SuaraKPK menunjukkan bahwa keberhasilan penutupan tidak hanya bergantung pada penghentian aktivitas prostitusi. Pemerintah juga dituntut menyiapkan pengawasan pascapenutupan, pemberdayaan ekonomi bagi warga terdampak, serta penegakan hukum yang konsisten agar aktivitas serupa tidak kembali muncul secara terselubung.


Dengan target penyelesaian pada tahun 2026, publik kini menanti konsistensi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Semarang dalam merealisasikan penutupan permanen Tegal Panas dan Gembol sekaligus mewujudkan transformasi kawasan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih sehat, produktif, dan bebas dari stigma lokalisasi.

(Tim SuaraKPK)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)