Dosen ASN S2 di Bandung Terpaksa Tolak Bimbingan Mahasiswa demi Cari Nafkah, Alarm Kesejahteraan Pendidikan Menggema di MK - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

07 Juli 2026

Dosen ASN S2 di Bandung Terpaksa Tolak Bimbingan Mahasiswa demi Cari Nafkah, Alarm Kesejahteraan Pendidikan Menggema di MK


JAKARTA, SUARAKPK.COM – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/7/2026). Seorang dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) bergelar magister (S2), Imam Ahmad, mengaku harus menolak bimbingan mahasiswa karena terpaksa mencari penghasilan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.


Kesaksian tersebut bukan sekadar kisah pribadi, melainkan membuka tabir persoalan yang lebih besar mengenai kesejahteraan dosen ASN di Indonesia. Di balik tuntutan mencetak sumber daya manusia unggul, masih terdapat tenaga pendidik yang harus berjuang mencari nafkah di luar profesinya agar dapat bertahan hidup.


Dalam persidangan, Imam mengungkapkan penghasilannya sebagai dosen ASN sekitar Rp3,3 juta per bulan, termasuk tunjangan. Dengan biaya kontrakan rumah di Bandung mencapai sekitar Rp2 juta setiap bulan, sisa pendapatan dinilai tidak mencukupi kebutuhan makan, transportasi, serta kebutuhan keluarga.


Karena alasan itulah, ia bersama istrinya memilih berjualan bubur bayi dan pakaian anak saat kegiatan Car Free Day. Aktivitas tersebut dilakukan tanpa diketahui para mahasiswanya.


"Saya tidak ceritakan kepada mahasiswa saya, karena saya ingin menjaga juga marwah seorang dosen," ujar Imam dalam persidangan.


Pengakuan itu sekaligus menjelaskan mengapa dirinya beberapa kali harus menolak permintaan bimbingan mahasiswa. Bukan karena mengabaikan kewajiban akademik, melainkan karena waktu luangnya tersita untuk mencari tambahan penghasilan.


Dugaan Persoalan Sistemik

Temuan yang disampaikan Imam mengindikasikan persoalan tersebut bukan kasus tunggal.


Di hadapan majelis hakim, ia mengaku mengetahui sejumlah rekan dosen yang juga harus mencari pekerjaan sampingan. Ada yang menjadi pengemudi ojek daring setelah selesai mengajar, ada pula yang bekerja sebagai kuli bangunan. Bahkan, beberapa dosen disebut harus mengajar di empat hingga lima perguruan tinggi agar mampu memenuhi kebutuhan hidup.


Jika kondisi tersebut terjadi secara luas, maka muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pendidikan tinggi. Waktu yang seharusnya digunakan untuk penelitian, pengabdian kepada masyarakat, penyusunan karya ilmiah, hingga pembimbingan mahasiswa berpotensi berkurang karena dosen harus mencari penghasilan tambahan.


Dampak terhadap Mutu Pendidikan

Pengamat pendidikan selama ini menilai kesejahteraan tenaga pendidik memiliki hubungan erat dengan kualitas layanan akademik. Ketika dosen dipaksa membagi waktu untuk pekerjaan lain, produktivitas penelitian, inovasi, maupun pendampingan mahasiswa berisiko mengalami penurunan.


Meski demikian, persoalan tersebut memerlukan kajian menyeluruh, termasuk membandingkan besaran penghasilan dosen ASN berdasarkan golongan, masa kerja, tunjangan kinerja, serta kebijakan masing-masing perguruan tinggi.

Perlu Evaluasi Kebijakan

Kesaksian Imam Ahmad di Mahkamah Konstitusi menjadi sinyal bagi pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk mengevaluasi kebijakan kesejahteraan dosen ASN, terutama di daerah dengan biaya hidup tinggi.


Di satu sisi, negara menuntut peningkatan kualitas pendidikan tinggi untuk menghasilkan lulusan yang kompetitif. Di sisi lain, muncul pengakuan bahwa sebagian tenaga pendidik masih harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Apakah kondisi tersebut merupakan kasus yang bersifat individual atau mencerminkan persoalan sistemik dalam tata kelola kesejahteraan dosen ASN, menjadi isu yang patut ditelusuri lebih lanjut melalui data resmi dan evaluasi kebijakan pemerintah.

( Redaksi: suarakpk/ Endar W)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)