BOYOLALI suarakpk.com – Sejumlah wali murid Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 8 Boyolali, yang berlokasi di Desa Catur, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, mengeluhkan adanya penarikan dana kepada peserta didik yang disebut sebagai infak besaran dana yang dipersoalkan antara lain Rp120.000,untuk kelas unggulan dan Rp35.000,iuran bulanan wajib. Sedangkan kelas unggulan harus membayar Rp 120.000 dan iuran wajib Rp 35.000.
Salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengaku keberatan dengan besaran dana tersebut. Namun menurutnya, sebagian besar orang tua memilih diam dan tidak menyampaikan penolakan saat rapat bersama pihak sekolah maupun komite.
"Banyak yang sebenarnya merasa keberatan, tetapi tidak berani menyampaikan pendapat saat rapat," ujarnya.
Keluhan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai batas antara infak sukarela dengan pungutan yang bersifat mengikat. Sebab, apabila sejumlah uang telah ditetapkan dengan nominal tertentu dan dipungut secara rutin kepada seluruh peserta didik, maka hal itu berpotensi tidak lagi memenuhi prinsip kesukarelaan.
Saat dikonfirmasi pada Kamis (23/7/2026), Kepala MTsN 8 Boyolali berdalih bahwa penggalangan dana tersebut merupakan pungutan liar. Menurutnya, dana tersebut merupakan infak yang telah disepakati melalui rapat bersama komite sekolah dan orang tua siswa.
Ia menjelaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk menunjang peningkatan mutu pendidikan, seperti perbaikan gedung, pemasangan pendingin ruangan (AC) pada kelas unggulan, dan kebutuhan lainnya yang belum dapat dipenuhi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Meski demikian, penjelasan tersebut tidak serta-merta menghapus pertanyaan mengenai kesesuaian mekanisme penggalangan dana dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah memang diperbolehkan melakukan penggalangan dana atau sumber daya pendidikan. Namun, penggalangan dana harus bersifat sukarela, tidak menentukan besaran yang mengikat, tidak mewajibkan peserta didik atau orang tua membayar sejumlah nominal tertentu, serta tidak boleh menjadi syarat memperoleh layanan pendidikan.
Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar juga menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, serta jumlah maupun waktunya tidak ditentukan.
Apabila dalam praktiknya terdapat penetapan nominal yang wajib dibayarkan kepada seluruh siswa, dilakukan secara berkala, atau terdapat tekanan kepada orang tua agar membayar, maka kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan, bukan lagi sumbangan atau infak sukarela.
Lebih jauh, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatannya untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran atau melakukan pembayaran yang tidak semestinya. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar, apabila seluruh unsur pidananya terbukti di pengadilan.
Karena itu, transparansi penggunaan dana, mekanisme pengambilan keputusan, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi adanya pungutan yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak MTsN 8 Boyolali tetap menyatakan bahwa dana yang dihimpun merupakan infak berdasarkan kesepakatan bersama dan digunakan untuk mendukung peningkatan kualitas layanan pendidikan. Sementara itu, sejumlah wali murid berharap pemerintah melalui Kementerian Agama Kabupaten Boyolali dan instansi pengawas melakukan klarifikasi serta evaluasi agar tidak terjadi polemik berkepanjangan.
(Tiem/red).



Tidak ada komentar:
Posting Komentar