Polresta Cilacap Ungkap Curanmor, Penadah, dan Curas, Tiga Tersangka Diamankan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juli 2026

Polresta Cilacap Ungkap Curanmor, Penadah, dan Curas, Tiga Tersangka Diamankan


CILACAP, suarakpk.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cilacap bersama jajaran berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penadahan, hingga pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah hukum Polresta Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor dan hasil kejahatan lainnya.


Kapolresta Cilacap, Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus curanmor bermula dari penanganan perkara penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Kasus tersebut dilaporkan korban pada 2 Juni 2025 setelah sepeda motornya dibawa kabur oleh pelaku berinisial AS dengan modus meminta korban membeli mi instan dan melakukan tarik tunai di sebuah minimarket.


"Pengungkapan kasus curanmor ini berawal dari kasus penipuan dan penggelapan yang ditangani Polsek Kesugihan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas memperoleh informasi keberadaan tersangka dan berhasil mengamankannya," ujar Kapolresta saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Selasa (21/7/2026).


Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka AS, penyidik kemudian melakukan pengembangan ke rumah seorang penadah berinisial S di Kabupaten Banyumas. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sembilan unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana.


"Hasil pengecekan menunjukkan satu unit sepeda motor merupakan barang bukti kasus curanmor di wilayah Cilacap. Sementara delapan unit lainnya masih kami koordinasikan dengan Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Sementara tersangka S sebagai penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.


Selain itu, Polresta Cilacap juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 7 Juli 2026 di Desa Glempang, Kecamatan Maos. Saat kejadian, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya yang masih berusia dua setengah tahun ketika pelaku berinisial ES mendekati korban dan merampas gelang yang dikenakannya.


Korban yang berteriak meminta pertolongan langsung mendapat respons dari warga sekitar. Berkat kerja sama masyarakat dengan personel Polsek Maos, pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 17.00 WIB atau kurang dari satu jam setelah kejadian, tepatnya di area persawahan wilayah Kecamatan Maos.


"Alhamdulillah, berkat kerja sama warga dan petugas di lapangan, pelaku berhasil diamankan dengan cepat berikut barang bukti dan kendaraan yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan," kata Kapolresta.


Tersangka ES kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.


Kapolresta Cilacap menegaskan bahwa keberhasilan mengungkap berbagai kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Cilacap dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus merespons cepat setiap laporan yang diterima.


"Seluruh pelaku berhasil kami amankan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Barang bukti berupa sepeda motor, BPKB, maupun STNK nantinya akan kami kembalikan kepada para korban tanpa dipungut biaya sebagai bentuk pelayanan dan perlindungan hukum kepada masyarakat," tegasnya.


Di akhir keterangannya, Kombes Pol. Yovan Fatika Handhiska Aprilaya mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian maupun kejahatan jalanan.


"Kami mengajak masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, baik saat memarkir kendaraan maupun ketika bepergian. Simpan barang berharga dengan baik dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya potensi tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya.


(Arif/Redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)