Jakarta, suarakpk.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim setelah menjalani pemeriksaan intensif selama semalam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penahanan dilakukan terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
Silmy keluar dari ruang pemeriksaan pada Kamis pagi dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol. Ia kemudian dibawa menuju rumah tahanan KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Menurut KPK, Silmy ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pejabat lainnya dalam kasus yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap pemohon izin tinggal WNA, termasuk pengurusan KITAS dan KITAP. Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung pada periode 2023–2024 saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. KPK juga mengungkap bahwa nilai dugaan pemerasan yang sedang didalami mencapai ratusan miliar rupiah. Selain uang dalam berbagai mata uang asing, penyidik turut menyita sejumlah kendaraan, sepeda, serta logam mulia sebagai barang bukti.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Sebelumnya, Silmy sempat dicari penyidik sebelum akhirnya datang dan menyerahkan diri ke Gedung KPK pada Rabu malam.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan praktik pemerasan dilakukan secara sistematis melalui proses penerbitan izin tinggal bagi warga negara asing. KPK menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Pemerintah menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Istana juga menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat negara dalam beberapa hari terakhir.
( Redaksi: suarakpk)
S


Tidak ada komentar:
Posting Komentar