Bandung, suarakpk.com – Polda Jawa Barat mengungkap kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang diduga berlangsung selama dua tahun. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolda Jawa Barat, didampingi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) serta Gubernur Jawa Barat, sebagai wujud komitmen bersama dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan sejak 2024 setelah berkenalan dengan tersangka melalui sebuah aplikasi kencan. Selama itu, korban diduga dibawa berpindah-pindah kontrakan di wilayah Bandung Raya, disekap, dilarang keluar kamar, serta mengalami penganiayaan berulang yang mengakibatkan kondisi fisiknya memburuk hingga harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Kasus tersebut terungkap setelah tenaga medis yang menangani korban mencurigai sejumlah luka yang dialami dan melaporkannya kepada pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, penyidik Polda Jawa Barat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan seorang pria berinisial T.H. sebagai tersangka.
Dari hasil penyelidikan diketahui, T.H. merupakan residivis kasus penganiayaan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan, serta Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2) KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan luka berat. Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dengan pemberatan Pasal 23 KUHP karena merupakan residivis.
Selain proses hukum terhadap pelaku, Polda Jawa Barat juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dan pemulihan secara menyeluruh. Penanganan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat guna memastikan pemulihan fisik maupun psikologis korban.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H. menegaskan bahwa Polda Jabar berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap perempuan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam konferensi pers tersebut menjadi bukti kuat sinergi lintas sektor dalam memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polda Jawa Barat juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan kasus sekaligus mencegah terjadinya kekerasan serupa di kemudian hari.
( Arief/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar