KENDARI, suarakpk. Com
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Kendari mengecam keras dugaan aksi penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polres Wakatobi.
Kasus ini memicu sorotan tajam karena salah satu korban dilaporkan mengalami tindakan di luar batas kemanusiaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh masalah pembagian hasil penjualan rokok ilegal.
Dalam laporan terbaru yang beredar, salah satu korban anak bahkan diduga diborgol dan dipaksa melompat ke dalam laut dalam kondisi tangan yang masih terikat.
Soroti Pelanggaran Berat HAM dan Perlindungan Anak menyikapi hal tersebut, melalui Kepala Bidang (Kabid) Agitasi dan Propaganda GMNI Kendari, Bung JS, menegaskan bahwa apa pun latar belakang masalahnya, tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur terlebih jika dilakukan oleh aparat merupakan pelanggaran berat terhadap hukum, hak asasi manusia (HAM), serta undang-undang perlindungan anak.
Bung JS menuntut Polres Wakatobi dan pihak terkait untuk segera memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan maksimal, pendampingan hukum, serta pemulihan fisik dan psikologis.
"Negara wajib memastikan bahwa setiap dugaan penyiksaan diproses secara terbuka demi menegakkan keadilan dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian," tegas Bung JS.
Lebih lanjut, Bung JS memberikan ultimatum keras kepada pihak Polres Wakatobi agar segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan serta mengurai benang merah masalah rokok ilegal ini secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan tidak boleh ada ruang impunitas atau kekebalan hukum bagi aparat yang menyalahgunakan wewenang.
"Seragam adalah simbol pengabdian, bukan tameng untuk melakukan kekerasan. Keadilan bagi korban harus ditegakkan, dan siapa pun yang terbukti bersalah wajib dihukum sesuai hukum yang berlaku," pungkas Bung JS. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar