KAB SEMARANG,SUARAKPK.COM – Kepolisian Resor (Polres) Semarang mengungkap kasus dugaan pencabulan yang diduga dilakukan terhadap delapan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Seorang pria berinisial AJS (56) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Satreskrim Polres Semarang di Mapolres Semarang, Kamis (11/6/2026). Kegiatan itu dihadiri Kasatreskrim AKP Bodia Teja Lelana, Unit PPA Polres Semarang, Kasi Humas Iptu Budiyono, serta perwakilan DP3KAB dan dinas sosial Kabupaten Semarang.
AKP Bodia menjelaskan, AJS bukan pengajar resmi maupun pengurus pondok pesantren. Tersangka diketahui merupakan pendatang yang kerap membantu kegiatan pembelajaran agama dan kemudian menetap di lingkungan pesantren.
Menurut penyidik, tersangka diduga membangun pengaruh dan kepercayaan di hadapan para santri dengan menampilkan diri sebagai sosok yang memiliki kemampuan spiritual. Dalam kesehariannya, ia disebut sering berinteraksi dengan para santri dan memberikan berbagai bentuk perhatian sehingga memperoleh kepercayaan dari para korban.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka memanfaatkan kedekatannya dengan para korban untuk melancarkan perbuatannya," kata AKP Bodia.
Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah santriwati yang diduga menjadi korban menceritakan pengalaman yang mereka alami kepada orang tua masing-masing. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Semarang.
Menerima laporan tersebut, penyidik segera melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terduga pelaku. Namun karena beberapa kali panggilan tidak diindahkan, petugas akhirnya melakukan tindakan penjemputan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan keterangan kepolisian, para korban yang telah melapor berusia antara 13 hingga 16 tahun. Hingga saat ini tercatat delapan korban telah memberikan laporan, sementara penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana kesusilaan dan perlindungan anak. Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna melengkapi alat bukti dan mendalami kemungkinan fakta-fakta lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Semarang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk di lingkungan pendidikan dan pergaulan sehari-hari, sebagai langkah pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak.
Judul ini memakai sudut pandang what (apa yang terjadi) dan isi beritanya sudah ditulis ulang sehingga tidak sekadar menyalin naskah asli, tetapi tetap mempertahankan fakta.
( Redaksi: Endar W)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar