Tiga Kasus Narkoba Diungkap, Polres Batu Bara Amankan Sejumlah Tersangka - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 Mei 2026

Tiga Kasus Narkoba Diungkap, Polres Batu Bara Amankan Sejumlah Tersangka


Batu Bara — Kepolisian Resor Batu Bara melalui Satuan Reserse Narkoba bersama jajaran polsek kembali mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dalam rangka pelaksanaan Operasi Antik 2026 di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sumatera Utara.


Pengungkapan tersebut berlangsung pada 16 hingga 17 Mei 2026 di sejumlah lokasi berbeda. Dari tiga kasus itu, polisi mengamankan tiga orang tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.


Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/109/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Seorang pria berinisial S (44), warga Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras, ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medang Deras pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.


Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pangkalan Dodek, Kecamatan Medang Deras. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,12 gram.


Kasus kedua tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/110/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 16 Mei 2026. Polisi mengamankan tersangka ABB (22), warga Kabupaten Simalungun.


ABB ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Talawi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 0,68 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit sepeda motor Yamaha Scorpio.


Sementara itu, pengungkapan ketiga dilakukan personel Satresnarkoba Polres Batu Bara berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/111/V/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 17 Mei 2026.


Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang remaja berinisial AD (16), warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Tersangka ditangkap pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 02.10 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.


Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga butir pil ekstasi dengan berat bruto 1,10 gram, satu unit telepon genggam merek Oppo, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.


Kapolres Batu Bara Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasatresnarkoba Arifin Purba mengatakan pengungkapan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.


Polisi juga mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.


Teks foto: Barang bukti narkotika yang diamankan Satresnarkoba Polres Batu Bara dalam Operasi Antik 2026 di wilayah Kabupaten Batu Bara. (Istimewa)

Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)