BREBES, suarakpk.com – Satuan Lalu Lintas Polres Brebes kembali menghadirkan layanan SIM Keliling bagi masyarakat pada periode 25 hingga 30 Mei 2026. Layanan ini disiapkan untuk mempermudah warga dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pelayanan SIM Keliling tersebut akan dilaksanakan di sejumlah titik wilayah Kabupaten Brebes dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Adapun jadwal layanan SIM Keliling Polres Brebes sebagai berikut:
Senin, 25 Mei 2026 di Balai Desa Kupu, Kecamatan Wanasari.
Selasa, 26 Mei 2026 di depan Stasiun Ketanggungan, Kecamatan Ketanggungan.
Rabu, 27 Mei 2026 libur dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah.
Kamis, 28 Mei 2026 libur.
Jumat, 29 Mei 2026 di Balai Desa Kalierang, Kecamatan Bumiayu.
Sabtu, 30 Mei 2026 di Balai Desa Jagalempeni, Kecamatan Wanasari.
Kasatlantas Polres Brebes, AKP Ahmad Zainurrozaq, S.T.K., S.I.K., M.M. mengatakan, layanan SIM Keliling merupakan bentuk upaya kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini dengan baik, sehingga proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, dan efisien,” ujar AKP Ahmad Zainurrozaq.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar melengkapi persyaratan administrasi sebelum datang ke lokasi pelayanan guna memperlancar proses perpanjangan SIM.
Selain itu, masyarakat diminta tetap tertib dan mengikuti arahan petugas selama proses pelayanan berlangsung demi kenyamanan bersama.
( Arief/Redaksi )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar