Boyolali, suarakpk.com - Dalam rangka meningkatkan pemahaman personel terhadap kebijakan terbaru di bidang administrasi kendaraan bermotor dan pelayanan masyarakat, Satlantas Polres Boyolali menggelar kegiatan Forum Belajar Bersama (FBB) bertempat di Aula Bhara Merapi Polres Boyolali, Kamis (21/5/2026).
Kegiatan mengangkat tema “Sosialisasi Diskon Pajak 5 Persen, Bebas Biaya BBN II dan Mekanisme Santunan Jasa Raharja” yang diikuti perwakilan anggota Polres Boyolali, anggota Polsek jajaran, serta operator pelayanan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kabag SDM Kompol Subiyati, S.H., M.H., KBO Satlantas Iptu Budi Purnomo, S.H., Kaurmintu Satlantas Ipda Yogi Rikwandana, S.H., Kanit Regident Satlantas Ipda Gatot Afrianto, S.H., beserta peserta dari satuan fungsi dan Polsek jajaran.
Forum Belajar Bersama menghadirkan dua narasumber, yakni Rio Aditya, S.E. selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Kabupaten Boyolali dan Abdul Charis, S.H., M.H. selaku Kepala UPPD Kabupaten Boyolali.
Kapolres Boyolali melalui Kabag SDM Kompol Subiyati, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Forum Belajar Bersama merupakan salah satu sarana peningkatan kapasitas personel guna menunjang pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan humanis.
“Diharapkan seluruh personel memahami regulasi terbaru terkait pajak kendaraan bermotor maupun mekanisme santunan Jasa Raharja sehingga dapat memberikan informasi dan pelayanan yang tepat kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam penyampaian materi, Kepala UPPD Kabupaten Boyolali menjelaskan terkait kebijakan pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang diberikan kepada masyarakat sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu dijelaskan pula mengenai kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya yang mulai berlaku sejak Januari 2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan biaya BBNKB II dan hanya membayar PKB, Opsen PKB, SWDKLLJ, STNK dan TNKB.
Sementara itu, materi dari Jasa Raharja membahas mekanisme pemberian santunan kecelakaan lalu lintas, tata cara pengajuan santunan, serta koordinasi pelayanan bagi korban kecelakaan guna meningkatkan sinergitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta dilanjutkan sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber terkait implementasi kebijakan pajak kendaraan bermotor maupun pelayanan santunan Jasa Raharja.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Boyolali berharap seluruh personel semakin memahami perkembangan regulasi dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik guna mendukung terwujudnya pelayanan kepolisian yang Presisi.
( Arief/Redaksi )



Tidak ada komentar:
Posting Komentar