Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp6 Miliar - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

02 Mei 2026

Polri Bongkar Penyalahgunaan LPG Subsidi di Klaten, Negara Rugi Rp6 Miliar




Klaten, suarakpk.com — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp6 miliar. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan dalam distribusi LPG bersubsidi, Sabtu (2/5/2026).

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin, Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni, serta Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap masyarakat, khususnya kelompok ekonomi kecil yang berhak menerima subsidi.

“Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi, dalam hal ini LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima subsidi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, Polri berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa kompromi. “Posisi kami dari Polri tetap konsisten bahwa tidak ada lagi kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi,” tegasnya.


Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Muhammad Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan intensif yang mengarah pada sebuah gudang di wilayah Klaten yang diduga digunakan untuk praktik ilegal.

“Penyelidik menemukan adanya dugaan gudang penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Klaten. Selanjutnya dilakukan pemantauan hingga dipastikan adanya kegiatan pemindahan isi LPG subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5 kg dan 12 kg,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, pelaku memanfaatkan selisih harga untuk meraup keuntungan pribadi. Tabung LPG 3 kg yang dibeli dengan harga subsidi dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi berukuran lebih besar, kemudian dijual dengan harga komersial.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, serta sejumlah peralatan dan kendaraan operasional. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pihak pemodal masih dalam pengejaran.

Danpuspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menegaskan komitmen TNI dalam mendukung penegakan hukum terhadap penyalahgunaan subsidi, termasuk apabila melibatkan oknum aparat.

“Apabila ditemukan oknum yang terlibat, segera dihentikan. Kami berkomitmen membantu menyelesaikan permasalahan, terutama terkait penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi,” ujarnya.

Sementara itu, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Fanda Chrismianto mengimbau masyarakat untuk membeli LPG melalui jalur resmi guna menghindari produk ilegal.

“Kami menghimbau masyarakat untuk membeli LPG hanya di outlet resmi Pertamina. Jangan tergiur harga murah karena bisa jadi bersumber dari praktik ilegal,” katanya.

Polri memastikan para pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aparat juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan praktik serupa agar subsidi energi tepat sasaran.

Kasus ini kembali menegaskan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat yang membutuhkan.

( Arief/Redaksi ) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)