Batu Bara — Satlantas Polres Batu Bara bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan SADAR Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Batu Bara, Selasa (12/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kawasan Timbangan Dolok Estate, Kecamatan Lima Puluh, itu dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Operasi gabungan tersebut melibatkan personel Satlantas Polres Batu Bara, Dispenda Kabupaten Batu Bara, UPT Samsat Lima Puluh, Jasa Raharja, Dishub Kabupaten Batu Bara, Subdenpom Kisaran, serta unsur Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memeriksa kelengkapan administrasi kendaraan seperti STNK dan status pajak kendaraan bermotor milik pengendara yang melintas.
Selain pemeriksaan administrasi, petugas juga memberikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berlalu lintas serta taat membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, petugas mengarahkan agar segera memanfaatkan layanan pembayaran pajak yang tersedia guna menghindari sanksi administrasi dan meningkatkan kepatuhan kendaraan bermotor.
Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang mengatakan operasi gabungan tersebut bertujuan membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kendaraan yang lengkap dan kepatuhan berlalu lintas.
Ia berharap kegiatan itu dapat membantu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di Kabupaten Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan tertib. Operasi gabungan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi langsung kepada masyarakat pengguna jalan mengenai pentingnya keselamatan dan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Teks foto : Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang bersama petugas lainnya periksa kelengkapan kendaraan pada kegiatan operasi gabungan. (Istimewa)
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar