Polisi Kawal Eksekusi Pengosongan Aset Lelang Bekas Resto di Randublatung Blora - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

17 April 2026

Polisi Kawal Eksekusi Pengosongan Aset Lelang Bekas Resto di Randublatung Blora



BLORA, suarakpk.com - Pengadilan Negeri Blora melakukan eksekusi pengosongan terhadap objek eksekusi di Kelurahan Randublatung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, Rabu (15/04/2026).


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Blora nomor 3/Pdt.Eks.RL/2026/PN Bla.


Aparat gabungan dari TNI, Polres Blora dan Polsek Randublatung melaksanakan pengamanan jalannya eksekusi sebidang tanah dan bangunan bekas Cafe dan Resto yang terletak di Jalan Randublatung - Beran, Kelurahan Randublatung.


Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Sertifikat Hak Milik dengan NIB 11.12.000027656.0 atas nama pemenang lelang, Wahyu Kusnul Khotimah.


Kapolsek Randublatung Iptu Sugiyanto menjelaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah melalui tahapan negosiasi yang panjang.


“Kehadiran kami di sini adalah untuk melaksanakan pengamanan preventif guna mencegah terjadinya gangguan keamanan maupun potensi konflik,” ujarnya.


Proses eksekusi dimulai pukul 10.30 WIB dengan pembacaan risalah salinan putusan pengadilan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Blora. Barang-barang milik termohon dipindahkan ke rumah baru termohon yang berada di sebelah selatan objek eksekusi.


Berkat koordinasi yang baik antara kepolisian, perangkat kelurahan, dan tokoh masyarakat setempat, seluruh rangkaian kegiatan eksekusi berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan, dan kondusif.


(Dwi/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)