Batu Bara – Aparat kepolisian dari Polsek Air Putih, Polres Batu Bara, menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas peredaran narkotika di Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih, Minggu malam (26/04/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Operasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Efan Hutabarat bersama tim opsnal, menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima melalui Laporan Informasi Unit Intelkam Polsek Air Putih tertanggal 26 April 2026.
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang pria berusia 23 tahun berinisial MI alias W, warga setempat. Selain itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika, antara lain sabu dengan berat bruto 1,56 gram, sembilan alat hisap (bong), timbangan elektrik, kaca pirek, mancis, plastik klip kosong, dua unit telepon seluler, serta empat sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SR, atas perintah pihak lain berinisial MR untuk diedarkan kembali.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Air Putih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menyebutkan bahwa kasus ini masih akan dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkoba.
Foto: Barang bukti tersangka yang diamankan petugas (Istimewa)
Reporter: Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar