Yogyakarta, Suarakpk.com– Pemerintah Kabupaten Sleman mulai mematangkan teknis penerapan kebijakan Work From Home (WFH) atau kerja jarak jauh bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja dan SE MenPANRB No. 3 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Tugas Kedinasan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa persiapan teknis dilakukan melalui koordinasi antara Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) serta Bagian Organisasi Setda Sleman. Ia menegaskan komitmennya untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan fleksibilitas kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan menerapkan skema fleksibilitas ini dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Pelayanan harus tetap responsif, cepat, dan tepat sasaran,” ujar Harda Kiswaya, Jumat (03/04/2026).
Sesuai arahan pemerintah pusat, tidak seluruh sektor pelayanan dapat dilakukan secara jarak jauh. Beberapa bidang strategis yang wajib tetap hadir secara langsung (Work From Office) meliputi layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan, keamanan dan ketertiban (Linmas), persampahan/kebersihan, kesehatan, pendidikan, ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), administrasi kependudukan (Adminduk), hingga perizinan.
“Kebutuhan layanan publik kita sesuaikan dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diterapkan tetap selaras dengan arahan pusat namun tetap efektif bagi warga,” tambahnya.
Keberhasilan penerapan WFH ini sangat ditopang oleh kemajuan teknologi digital. Kabupaten Sleman saat ini dinilai telah siap karena memiliki indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang sudah mencapai angka 4,30, yang menunjukkan kematangan sistem informasi yang digunakan.
“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi akan semakin kita tingkatkan. Dengan capaian indeks SPBE yang baik, Sleman telah siap sepenuhnya melaksanakan layanan pemerintahan berbasis digital,” tegas Bupati Harda. (Gunawan/red).


Tidak ada komentar:
Posting Komentar