Batu Bara – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan mengungkap kasus sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial IS (31) berhasil diamankan pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Lingkungan V, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya menangkap tersangka di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto 21,44 gram yang telah dikemas dalam beberapa plastik klip. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkoba.
Tersangka IS mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IS diduga berperan sebagai bandar sabu di wilayah tersebut.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi. Ia juga menyampaikan bahwa tersangka terancam hukuman berat, mulai dari di atas 10 tahun penjara hingga hukuman mati, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba.
Teks foto : tersangka Is bersama barbut (istimewa).
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar