Batu Bara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara menggelar kegiatan sosialisasi dan pengaturan lalu lintas di Jalinsum Medan–Kisaran, tepatnya di kawasan Indrapura, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (26/3/2026) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara, AKP Simon E. Simatupang, SH, MH, bersama sejumlah personel, termasuk Kanit Patroli IPTU Kiwondo Manurung, SH, dan Kanitgakkum IPDA Junaidi, SH.
Dalam kegiatan ini, petugas memberikan sosialisasi kepada para pengemudi kendaraan barang, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih, terkait kebijakan pembatasan operasional yang berlaku hingga 29 Maret 2026. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas selama periode tertentu.
Selain itu, Satlantas juga menyiapkan kantong-kantong parkir di sepanjang jalur tersebut. Langkah ini bertujuan untuk menampung kendaraan truk sumbu tiga ke atas agar tidak berhenti sembarangan di badan jalan yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
Kasatlantas AKP Simon E. Simatupang menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap kepadatan lalu lintas selama masa pemberlakuan aturan pembatasan kendaraan berat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami harapkan para pengemudi dapat memahami aturan yang berlaku dan mendukung kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar hingga selesai, serta mendapat respons positif dari para pengemudi yang melintas di kawasan tersebut.
Teks foto : Personel Satlantas Polres Batu Bara sedang memberikan sosialisasi pembatasan truck sumbu 3 kepada supir.(istimewa)
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar