Batu Bara — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang larangan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas kepada para pengemudi truk. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu (14/3/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai di Jalan Lintas Kabupaten Batu Bara.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., didampingi KBO Satlantas, para Kanit Satlantas, serta personel Satlantas Polres Batu Bara.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan dan penjelasan kepada para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya sopir truk, mengenai diberlakukannya kebijakan larangan kendaraan sumbu tiga ke atas selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Kasatlantas Polres Batu Bara AKP Simon E. Simatupang menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada para pengemudi agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mengatur operasional angkutan barang sehingga dapat menjamin keselamatan serta kelancaran arus lalu lintas selama masa mudik dan arus balik Lebaran 2026,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengemudi kendaraan angkutan barang dapat memahami dan mematuhi kebijakan yang berlaku sehingga tercipta situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Batu Bara.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan berjalan dengan baik.
Teks foto : Personil Satlantas Polres Batu Bara pada kegiatan sosialisasi pemberlakuan larangan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga kepada pengemudi.( Istimewa).
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar