Batu Bara – Petugas kepolisian melakukan sambang dan patroli dialogis di SPBU 14212216 Jalinsum, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, Senin pagi (09/03/2026). Kegiatan ini bertujuan menjaga situasi kamtibmas sekaligus memastikan warga tidak panik membeli BBM.
Petugas menghimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau membeli bahan bakar berlebihan. Mereka menegaskan bahwa pasokan BBM tetap aman dan tersedia. Warga juga diingatkan untuk tidak menimbun atau menyalahgunakan BBM subsidi, karena tindakan tersebut termasuk tindak pidana.
Kegiatan ini dipimpin AIPTU Rahyudi dan didampingi Bripka Suparman, SH, yang aktif berinteraksi dengan warga di lokasi.
Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.30 WIB di SPBU 14212216 Jalinsum, Desa Petatal, Batu Bara.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah kepanikan masyarakat, memastikan antrean tetap tertib, dan meminimalkan risiko pelanggaran hukum terkait BBM.
Petugas memberikan penjelasan langsung kepada warga, menekankan dampak hukum bagi yang menimbun BBM, sesuai Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Selain itu, warga diimbau tidak menyebarkan video antrean yang berpotensi memicu kepanikan.
Sambang berjalan dengan lancar, warga tetap tenang, dan situasi SPBU tetap kondusif. Petugas menegaskan komitmen untuk terus memantau dan menjaga ketertiban di lingkungan masing-masing.
Teks foto : Petugas saat memberikan himbauan di SPBU Desa Petatal.(istimewa)
Reporter : Muhammad Amin

Tidak ada komentar:
Posting Komentar