BANDUNG, suarakpk.com — Sejumlah warga atau wajib pajak mengeluhkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses perpanjangan pajak kendaraan bermotor di Samsat Pajajaran, Kota Bandung. Keluhan tersebut ramai disampaikan melalui ulasan Google Mpas.
Salah satu warga dalam ulasannya menuturkan pengalaman anaknya saat mengurus perpanjangan STNK. Ia menyebut nominal yang diminta petugas di lapangan tidak sesuai dengan jumlah yang tertera dalam aplikasi pembayaran resmi.
“Hari ini putri saya datang ke Samsat untuk memperpanjang STNK. Sudah membawa uang sesuai yang tertera di aplikasi, bahkan dilebihkan untuk berjaga-jaga. Namun, setibanya di lokasi, nominal yang diminta tidak sesuai dengan print out dan dinilai cukup besar untuk anak sekolah. Apakah memang seperti itu prosedurnya jika tanpa KTP pemilik harus bayar lebih?” tulisnya.
Sementara itu, keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lainnya. Dalam proses perpanjangan STNK kendaraan bermotor, diduga terdapat biaya tambahan sebesar Rp100.000 akibat tidak adanya KTP atas nama pemilik kendaraan.
Warga tersebut mengaku telah mengecek besaran pajak melalui aplikasi resmi. Namun, ia tidak dapat melakukan pembayaran karena tidak memiliki KTP atas nama pemilik sebelumnya.
“Pas di lokasi, satpam menyampaikan ada biaya tambahan Rp100.000 karena tanpa KTP. Saya sebenarnya tidak ingin menggunakan jasa calo. Namun justru informasi itu datang dari petugas. Saya merasa kecewa,” ungkapnya.
Menanggapi keluhan tersebut, muncul dugaan masih adanya praktik percaloan dan pungutan di luar ketentuan resmi di lingkungan Samsat Pajajaran Kota Bandung.
Aturan Hukum Terkait Pungli
Praktik pungutan liar jelas melanggar hukum. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999), menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli juga menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungli di seluruh sektor pelayanan publik.
Selain itu, dalam pelayanan Samsat, seluruh biaya administrasi telah ditetapkan secara resmi dan transparan. Masyarakat tidak dibenarkan dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Upaya Konfirmasi
Terkait hal tersebut, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kanit Regident Satlantas Polrestabes Bandung pada Kamis (26/03/2026) guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi.
Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Ketiadaan klarifikasi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan penanganan dugaan pungli serta potensi adanya pembiaran terhadap praktik yang merugikan wajib pajak. (Tim/Red)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar