Bandung, suarakpk.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mengungkap praktik mafia tanah yang terjadi di Desa Cikancana, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial DS alias Dadeng Saepudin.
DS diduga melakukan pemalsuan dokumen pertanahan hingga identitas kependudukan untuk menguasai lahan secara melawan hukum. Kasus ini terungkap berawal dari laporan Direktur PT Mutiara Bumi Parahyangan, Tamami Imam Santoso, terkait dugaan penguasaan ilegal lahan perkebunan teh Marriwatie.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, mengatakan tersangka memalsukan sejumlah dokumen penting yang dijadikan dasar pengajuan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur. Bahkan, tersangka diketahui menggunakan dua kartu tanda penduduk (KTP) dengan nomor induk kependudukan (NIK) yang sama, namun berbeda foto dan waktu penerbitan, sebagai syarat administratif pengurusan dokumen pertanahan.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol. Ade Sapari, menjelaskan bahwa tersangka mengklaim dirinya sebagai koordinator penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Mutiara Bumi Parahyangan tanpa memiliki dasar hukum yang sah.
“Akibat perbuatan tersebut, pada periode 2012 hingga 2015 terbit sembilan sertifikat hak milik atas nama tersangka, serta ratusan sertifikat lainnya atas nama para penggarap,” ujar Ade.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan perkara dengan memeriksa 32 orang saksi, dua orang ahli, serta menyita puluhan dokumen guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
(Arief/Red)

.jpg)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar