Malang, suarakpk.com — Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (BEM UMM) menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kematian seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang tengah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur. BEM UMM menilai hingga saat ini informasi perkembangan penyidikan yang diterima keluarga korban dan publik masih terbatas.
Sebagai bagian dari upaya pengawalan, pada 5 Januari 2026 BEM UMM bersama sejumlah perwakilan badan eksekutif mahasiswa mengajukan permohonan audiensi kepada Polda Jawa Timur. Pada hari yang sama, perwakilan BEM UMM juga melakukan takziah ke rumah duka keluarga korban di Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, untuk menyampaikan belasungkawa sekaligus mendengarkan langsung aspirasi keluarga.
Dalam pertemuan tersebut, keluarga korban menyampaikan harapan agar proses penyidikan dapat dilakukan secara transparan dan perkembangan perkara disampaikan secara berkala. BEM UMM juga melakukan komunikasi dengan kuasa hukum keluarga untuk memperoleh informasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Audiensi antara BEM UMM dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berlangsung pada 7 Januari 2026. Dalam pertemuan itu, BEM UMM meminta penjelasan mengenai tahapan penyidikan dan langkah yang telah dilakukan aparat kepolisian.
Presiden Mahasiswa BEM UMM, Wahyuddin Fahrrurrijal, menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu penjelasan yang lebih rinci terkait arah penanganan perkara.
“Kami berharap ada keterbukaan informasi agar keluarga korban dan masyarakat mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Kehadiran kami bertujuan memastikan keadilan bagi korban tetap menjadi prioritas,” ujarnya.
Sementara itu, jajaran Kementerian Politik, Hukum, dan HAM BEM UMM menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Mereka juga menyampaikan rencana untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila dalam waktu ke depan belum terdapat kejelasan informasi dari pihak kepolisian.
BEM UMM menegaskan pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial dari kalangan akademisi. Mereka mengimbau mahasiswa dan masyarakat untuk tetap bersikap objektif, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati kondisi psikologis keluarga korban.
Dalam pernyataannya, BEM UMM menyampaikan tiga poin harapan kepada Polda Jawa Timur, yakni pengusutan perkara secara menyeluruh dan profesional, penyampaian perkembangan penyidikan secara berkala kepada keluarga korban dan publik, serta penegakan proses hukum dan etik sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait hasil audiensi tersebut.
(Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar