Boyolali, suarakpk.com-
Proyek pembangunan pemeliharaan berkala jalan Ampel - jetis yang berlokasi di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, dengan anggaran mencapai Rp 3,855 miliar dari APBD Tahun Anggaran 2025, kini menjadi sorotan publik. Pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Marga Jaya dengan masa kerja 90 hari kalender tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar spesifikasi teknis konstruksi.
Dari pantauan di lapangan pada Rabu (05/11/2025), tampak sejumlah kejanggalan dalam proses pekerjaan. Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang seharusnya menjadi standar keselamatan kerja di proyek pemerintah.
Lebih parahnya lagi, dalam pekerjaan pemasangan lantai batu saluran dan pondasi talud, tampak tidak menggunakan adukan semen di bagian dasar. Batu-batu hanya disusun rapat terlebih dahulu kemudian baru diberi adukan di bagian atasnya. Campuran adukan pun tidak dilakukan dengan takaran yang jelas.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi bahkan mengaku,
“Setengah sak semen untuk satu kali campur,”
ujarnya singkat.
Selain itu, hasil temuan di lapangan juga terlihat kerangka besi saluran yang dipasang dengan jarak tidak beraturan, ada yang 20cm hingga40cm, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap spesifikasi teknis kontruksi yang telah ditetapkan dalam dokumen RAB (Rencana Anggaran Biaya).
Ketika dikonfirmasi, joko konsultan pengawas proyek justru memberikan jawaban yang terkesan mengelak.
“Batu disusun dulu biar selaras dengan benang dulu, nanti dibongkar lagi dan dikasih adukan semen, sekalian biar batu yang di badan jalan tidak mengganggu karena ini mau di aspal, Njenengan langsung konfirmasi sama pelaksananya saja,”
ucapnya sebelum meninggalkan lokasi.
Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tim menghubungi Basuki,pelaksana kegiatan lewat pesan singkat WhatsApp sabtu (8/11/25), namun tidak mendapatkan keterangan apapun.
Praktik semacam ini menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali selaku pihak pengguna anggaran. Padahal, pengawasan yang ketat mutlak diperlukan agar penggunaan dana APBD miliaran rupiah benar-benar tepat sasaran, berkualitas, dan tidak berujung pada pemborosan uang rakyat.
Jika dugaan pekerjaan asal jadi ini benar terbukti, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Peraturan Menteri PUPR tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Konstruksi.
Masyarakat berharap agar pihak inspektorat dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut, guna memastikan bahwa setiap rupiah dari uang rakyat digunakan dengan penuh tanggung jawab dan transparansi.
hingga berita ini di terbitkan media suarakpk belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak cv dan dinas terkait.(tim/red)




Tidak ada komentar:
Posting Komentar