Lahannya Diklaim Aset Desa, Warga Desa Taripa Luwu Timur Beberkan Dokumen Kepemilikan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 November 2025

Lahannya Diklaim Aset Desa, Warga Desa Taripa Luwu Timur Beberkan Dokumen Kepemilikan

LUWU TIMUR, suarakpk.com – Seorang Warga di Desa Taripa Kecamatan Angkona Kabupaten Luwu Timur provinsi Sulawesi Selatan terpaksa harus berhadapan dengan pemerintah desa Lantaran Lahan Tanah Hak Miliknya di Klaim Milik Desa.

Pasalnya, tanpa adanya pemberitahuan, pemerintah desa taripa akan mendirikan bangunan koperasi merah putih dilahan tersebut. Sehingga Hal ini menimbulkan Kekhawatiran hak milik.

"Seperti yang disampaikan oleh Made Kariana, saat ditemui di kediamannya, Jum'at, 14 November 2025. Bahwa surat yang ditujukan kepadanya oleh pemerintah desa taripa, bersifat intimidasi. Keputusan dibuat berdasarkan kehendak satu pihak yang memiliki otoritas atau kewenangan, tanpa melalui proses perundingan atau persetujuan bersama dengan pihak lain yang terkait.

Yang mana isi surat tersebut, segera menyesuaikan/mencari tempat baru untuk memindahkan tempat usaha selanjutnya, segera mengosongkan lahan asset desa yang saudara tempati. Kepada saudara diberi waktu selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 07 November, sampai tanggal 07 Desember. Harusnya sebelum saya disurati, dipertanyakan dulu status tanah ini, bukti kepemilikan ada atau tidak, terangnya.

"Bukan hanya itu kata Kadek, "Saya juga sangat menyayangkan dan benar-benar sulit saya terima, "Kenapa pada saat melakukan musyawarah desa, terkait penempatan gedung kantor koperasi merah putih, saya tidak di undang untuk hadir, Padahal harusnya saya diundang, supaya ada titik terangnya. Dari kejadian ini kita bisa melihat, kalau seorang kepala desa terlalu arogansi, tidak memberikan contoh yang baik kepada warganya.

Bahkan sangat jelas sekali, dinas trans sudah menerangkan, kita mediasi dulu, dan dipertanyakan, jangan sampai ada dokumen dokumen yang menjadi dasar dan pegangan mereka. Bebernya.

"Kalau diminta untuk dibuktikan, saya punya bukti dan dokumen kepemilikan yang saya pegang, Mulai dari cekplok kependudukan, surat keterangan tanah, surat keterangan pengoperan tanah kepemilikan, maupun surat keterangan lainnya. jelasnya.

Lebih jelasnya, lahan ini saya beli dari seorang pegawai kepala unit yakni bapak Abdul Khaliq Latif waktu tahun 2007.

Dan berdasarkan Surat keputusan, mulai dari keputusan Mentri, provinsi, dinas trans, dinas ketrans malili, Bahakan disitu menerangkan bahwa, tanah bangunan ini, diserahkan kepada Abdul Khaliek Latief, sekaligus dimiliki. jelasnya.

"Menindaklanjuti hal itu, Kepala desa taripa I Nyoman Purbawirawan menyampaikan saat menggelar rapat koordinasi terkait penyelesaian percepatan lokasi koperasi merah putih.

Rapat yang digelar di aula kantor desa taripa, Jum'at (14/11/2025), dihadiri langsung oleh Made Kariana, ketua BPD, sekdes, Bhabinkamtibmas, kepala dusun, dan sejumlah aparat desa lainnya.

"Terkait pendataan asset desa melanjutkan legalitas kepemilikan, makanya kita sudah melakukan musyawarah khusus desa, sesuai dengan peta yang kita pedomani, oleh Karana itu itu ada lahan kita, yang akan kita ajukan ke BPN.

Dari hasil musyawarah khusus desa, dan keputusan dari semua peserta yang hadir, memutuskan pembangunan koperasi merah putih ini, yang kita tetapkan secara bersama-sama, lokasinya yaitu bekas gudang Saprodi, yang ada di depan lapangan kantor desa, dan melihat kondisi pertimbangan pertimbangan, memang sangat potensial dan sangat strategis.

"Adapun yang menempati lahan itu, memang sudah meminta izin untuk menempati membuka lapak, namun hanya untuk dipinjamkan, selama tidak difungsikan oleh pemerintah, namun ketika pemerintah sudah mau melakukan kegiatan, otomatis mau tidak mau kita harus tutup dan segera meninggalkan lokasi karena kami hanya berdasarkan peta. ucap kepala desa

Sementara itu sekdes menerangkan bahwa, memang ini lahan di fasilitas untuk fasilitas umum, tulisannya jelas peruntukannya memang untuk fasilitas umum, gedung pangan dan Saprodi, semua masyarakat mengakui kondisi seperti ini.

"Kalau saya pribadi membeli lahan harus hati-hati, apalagi ini nilainya ratusan juta, apalagi ini di ceritakan lahan aset desa, harusnya kita bisa berkonsultasi juga, mudah-mudahan pak Made bisa memberikan bukti-bukti yang kuat, terang sekdes.

Tidak ingin Lahan hak miliknya dikalim milik Desa, Made Kariana menjelaskan dan menunjukkan bukti hak kepemilikan ditengah-tengah rapat.

"Saya mau bertanya lahan desa yang mana sebenarnya, setahu saya setelah ada otorat, ini disampaikan langsung oleh ibu sum kepada saya, ada yang diserahkan di desa ada juga tidak, yang diserahkan oleh Pemda, yaitu ada lapangan, pasar, masjid, pesantren dan pura.

Dikatakannya, yang tidak diserahkan ada Dom, kalau Dom itu adalah bahasanya sekarang adalah kredit, nah itu di kredit dulu, ada dasarnya, kalau di bilang itu adalah tanah desa, kenapa ada sertifikat di dalamnya, dan adanya keputusan rapat musyawarah khusus desa, kenapa saudara tidak mengundang saya, ini bukan pribadi, tapi sifatnya umum.

Tidak sampai di situ saja, Made Kariana juga menjelaskan, "seandainya ibu Khaliek secara langsung memberikan kepada saya, tentu saya juga tidak berani, karena mereka itu kepala unit Disni. dan ada disitu dokumen, dari dinas trans, dinas transker, ada dinas provinsi, dari Luwu juga ada, terus dari Kemen ada. Bahkan cekplok sudah ada dari BPN, itupun saya sudah antar langsung kesana. BPN juga mengakuinya. ungkapnya.

"Setelah rapat belum mendapatkan titik temu, mufakat dan kesepakatan, dalam mengambil keputusan Permasalahan ini, di mana kedua belah pihak saling mengklaim kepemilikan sah atas sebidang tanah, Sehingga rapat ditutup. (Tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)