Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi SMPN 1 Nogosari: Komite tak dilibatkan, Material Diduga Tak Sesuai SNI - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

04 November 2025

Dugaan Pelanggaran Proyek Revitalisasi SMPN 1 Nogosari: Komite tak dilibatkan, Material Diduga Tak Sesuai SNI


 

Boyolali ,Suarakpk.com –Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Nogosari, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, dengan nilai Rp 526 juta dari APBN Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, proyek yang semestinya dikerjakan secara swakelola oleh panitia sekolah diduga diborongkan kepada pihak ketiga, serta ditemukan pekerja yang tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan material bangunan yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI).


Dalam papan informasi proyek yang dipasang di area sekolah, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di bawah Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Pelaksanaan dijadwalkan selama 100 hari kalender (3 September s/d 15 Desember 2025) dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMPN 1 Nogosari.


Namun, berdasarkan pantauan di lapangan pada Senin (3/11/2025), para pekerja tampak tidak dilengkapi dengan APD sebagaimana diwajibkan oleh standar keselamatan kerja konstruksi. Selain itu, material baja ringan yang digunakan bermerk B-Truss diduga tidak sesuai standar, sedangkan kuda-kuda masih menggunakan yang lama dan di cat ulang.


Salah seorang pekerja berinisial Y mengaku bahwa proyek tersebut diborongkan kepada seorang pemborong lokal bernama Pak Pur, yang juga dikenal mengerjakan proyek jalan di depan sekolah.


“Saya cuma pekerja, mas. Proyek ini diborong sama Pak Pur, beliau yang ngatur semua bahan dan pekerja,” ujarnya.


"kalau baja yang di gunakan ini kurang lebih harganya Rp 68.000,sedangkan dengan baja yang  kwalitasnya bagus selisihnya kisaran Rp 30.000 lebih, setandarnya seperti apa saya gak tahu, adayanya itu ya kami pasang,"imbuhnya.


Temuan ini menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa proyek tidak dijalankan secara swakelola sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemerintah Bidang Pendidikan.



Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 75 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Pemerintah pada Satuan Pendidikan, dijelaskan bahwa:


Pasal 7 ayat (1): “Pelaksanaan bantuan pemerintah pada satuan pendidikan dilakukan secara swakelola oleh panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP).”


Pasal 7 ayat (3): “Pelaksanaan secara swakelola dilakukan tanpa melibatkan pihak ketiga (kontraktor/pemborong).”


Pasal 8 ayat (1): “Dalam pelaksanaan kegiatan, P2SP wajib melaksanakan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan partisipatif.”



Selain itu, Permenaker Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi mewajibkan semua pekerja di lapangan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) demi keselamatan kerja.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif dan bahkan pidana jika mengakibatkan kecelakaan kerja.



Disisi lain Ketua Komite SMPN 1 Nogosari, Tiyono, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menegaskan bahwa pihak komite tidak  dilibatkan dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.


“Komite sama sekali tidak dilibatkan dari awal,” tegasnya.




Sementara upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Nogosari belum membuahkan hasil. Salah satu guru menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang menghadiri kegiatan di luar sekolah bersama wakil kepala sekolah.


“Pak Kepala sedang di luar, mungkin lain waktu bisa ke sini kalau mau konfirmasi,” ujarnya singkat.



Bila di temukan adanya Dugaan penyimpangan terhadap mekanisme pelaksanaan, penggunaan material non-SNI, serta pelanggaran standar keselamatan kerja ini menuntut perhatian serius dari Dinas Pendidikan Kabupaten Boyolali maupun Inspektorat Daerah.

Pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan bahwa dana ratusan juta rupiah dari APBN benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, (tim/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)