PURWOREJO, suarakpk.com – Seorang wajib pajak meluapkan kekecewaannya melalui ulasan di Google Maps terhadap pelayanan di Samsat PATEN Kutoarjo, Kabupaten Purworejo. Keluhan utamanya menyasar ketidakjelasan jumlah pembayaran pajak kendaraan, perbedaan nominal antara yang tercantum di STNK dengan jumlah yang harus dibayarkan secara langsung, serta sikap petugas yang dinilai tidak profesional.
"Maaf bintang rendah, karena gak jelas! Petugas melayani sambil merokok, dan jumlah bayar juga nda jelas! Kalau beda cuma beberapa ribu sih gak masalah, ini sampai 180 ribu, tanpa penjelasan apapun. Bukti bayar juga gak dikasih. Itu uang untuk apa?!" tulis wajib pajak tersebut dalam ulasannya.
Selain itu, pelayanan dinilai standar, namun tidak ada transparansi dalam alur pembayaran. Keberadaan petugas yang tidak memberikan penjelasan serta tidak menyertakan bukti pembayaran memunculkan dugaan adanya penyimpangan administrasi.
Mendapati keluhan tersebut awak media mencoba konfirmasi Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP, M.Si, melalui whatsapp, Jum'at (17/10/2025) untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan atas keluhan tersebut serta tindaklanjutnya.
"Kami cek,"jawabnya, singkat.
Di hari yang sama awak media juga konfirmasi Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Abdul Aziz.
"Alhamdulillah sudah kami cek dan ricek ke petugas kami di Samsat Kutoarjo. Kebetulan hasil cek fan ricek, petugas tersebut bukan dibawah naungan kami," jawab Abdul Aziz.
Mendapati klarifikasi dari Kepala Seksi PKB, awak media mencoba konfirmasi Kasatlantas Polres Purworejo, AKP Arta Dwi Kusuma, S.T.K., S.I.K., M.H. melalui whatsapp pada hari Sabtu (18/10/2025). Namun hingga berita ini dipublikasikan, Kasatlantas belum memberikan jawaban ataupun memberi respon.
Publik menunggu tindakan nyata dari pihak-pihak terkait khususnya Samsat Paten Kutoarjo, agar tidak terjadi lagi kerugian yang dialami masyarakat lainnya.
Landasan Hukum dan Ancaman Pidana:
Pungutan liar dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparatur pelayanan publik bertentangan dengan hukum, dan dapat dijerat dengan pasal pidana berikut:
Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran..."Ancaman Hukuman: Pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, dan denda paling sedikit Rp200 juta.
Pasal 372 KUHP (Penggelapan):
Menggelapkan uang atau barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena hak.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:
Petugas yang merokok saat melayani masyarakat atau bersikap tidak profesional dapat dikenai sanksi disiplin sedang hingga berat. (Tim/Red)



Tidak ada komentar:
Posting Komentar