Batu Bara,suarakpk.com - Bangunan siluman di SMP Negeri 3 Medang Deras menjadi sorotan masyarakat, soalnya proyek tersebut diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) dan plank proyek.
Padahal, undang-undang serta peraturan tentang papan proyek sudah tercantum dalam beberapa regulasi, antara lain
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 12/PRT/M/2014 tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan.
Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Papan proyek wajib dipasang untuk memastikan transparansi dan keselamatan dalam pelaksanaan proyek. Peraturan ini tentunya bertujuan untuk
memberikan informasi kepada masyarakat tentang proyek yang sedang dilaksanakan, memastikan keselamatan pekerja dan masyarakat sekitar serta mencegah kecelakaan kerja dan kerugian finansial
Dengan memasang papan proyek, pengguna anggaran dan pelaksana proyek dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap transparansi dan keselamatan.
Namun sangat disayangkan proyek dinas penddikan Kabupaten Batu Bara di SMP Negeri 3 Medang Deras tidak mengindahkan peraturan serta undang-undang yang disebutkan.
Kepala UPT SMP Negeri 3 Medang Deras Dedi S. Manurung sudah berkali-kali menegur pekerja agar memasang plank tersebut.
" Setiap hari saya foto dan tanyakan tentang plank proyek, namun belum juga dipasang," ungkap Dedi kepada wartawan Senin (13/10/2025) di ruangannya.
Menurut salah seorang pekerja benama Imul warga Indrapura mengatakan dalam pengerjaan proyek dirinya tidak diberi gambar atau sketsa dan memang tidak memakai plank proyek, dirinya hanya di perintahkan bekerja oleh orang dinas Pendidikan.
" Plank ga ada, dan kami tidak memegang gambar bangunan, dan kami kerjakan sesuai perintah," kata Imul sembari mengatakan tidak mengetahui nama pejabat dari dinas pendidikan.
Dia juga mengatakan dalam pengerjaan tidak ada memakai kepala tukang dan hanya menerima upah.
" Kami tak pakai kepala tukang, Hanya tukang aja, gaji tukang Rp 150 ribu dan kernet Rp 110 ribu," katanya.
Lebih lanjut Imul mengungkapkan bahwa proyek yang dikerjakannya milik oknum pejabat dinas pendidikan.
" Ini kan punya pejabat dinas, mungkin kontraktor nya pun dari pejabat dinas, gaji kami dibayar per minggu, namanya ga tau, cuma dia datang pakai mobil putih dan orang nya putih-putih agak pincang jalannya bang," ujarnya.
Selain proyek tersebut, ada juga proyek program revitalisasi satuan pendidikan direktorat sekolah dasar dengan nama pekerjaan pembangunan ruang UKS dan rehabilitas ruang toilet dengan total anggaran Rp 178 juta lebih dengan pelaksana panitia pembangunan satuan pendidikan dan unsur masyarakat, sumber dana APBN 2025 di SD Negeri 19 Sei Rakyat yang diduga dikerjakan asal jadi dan kusen pintu juga kusen jendela ruang UKS terlihat berjamur dan banyak bermata.
Ada juga proyek Rehab dinas pendidikan di SD Negeri 09 Desa Durian yang dikerjakan CV Devly berbiaya Rp 124 juta lebih yang diduga dikerjakan asal jadi dengan nama pekerjaan rehabilitas ruang kelas dengan tingkat kerusakan berat, sumber dana DAU-SG.
Pengerjaan proyek diatas juga diduga tidak ada pengawasan dari pejabat terkait.
Proses pengerjaan proyek di SMP Negeri 3, SD Negeri 19 Sei Rakyat dan Rehab berat di SD Negeri 09 Durian masih dalam pantauan awak media.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar