Batu Bara,suarakpk com - Polres Batu Bara ringkus terduga pengedar narkotika jeni ekstasi di Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Tersangka seorang laki-laki berinisial AWB
(25) tahun, Alamat Desa Pematang Jering Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 10 (sepuluh) Butir Pil MDMA berlogo Apel warna hijau dengan berat brutto 3, 85 Gram, 1 (satu) Buah kotak rokok Sampoerna dan 1 unit HP merk Readmi warna biru.
Terduga pelaku diancam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan S.H M.H Sabtu (25/10/2025) membenarkan pihaknya telah melakukan pengamanan terahadap terduka pelaku dengan sejumlah alat bukti.
" Benar, pelaku bersama barang bukti diamankan Kamis 23 Oktober 2025 sekira pukul 23.30 WIB dilokasi yang disebutkan diatas," ungkap Kapolres membenarkan.
" Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Batu Bara membawa pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkas AKBP Doly.
(Amy)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar