Diduga Belum Lengkap Kantongi Izin, PT ZLAW Group Nekad Melakukan Penambangan, Menjadi Sorotan Publik - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

18 Oktober 2025

Diduga Belum Lengkap Kantongi Izin, PT ZLAW Group Nekad Melakukan Penambangan, Menjadi Sorotan Publik


  

Boyolali ,Suarakpk.com. -Aktivitas galian C di wilayah Kabupaten Boyolali kembali menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik dan pemerhati lingkungan. Sejumlah titik tambang terlihat beroperasi tanpa papan izin lengkap, bahkan diduga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP).namun sudah nekat menjual material hasil galian.


Salah satu adalah PT ZLAW Group Boyolali, yang saat ini beroperasi di wilayah Desa Gladaksari, Kecamatan Gladaksari,Kabupaten Boyolali. Berdasarkan papan yang terpasang di lokasi, perusahaan tersebut tercatat memiliki Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Nomor: 1240001203930003, diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 29 November 2023.


Namun demikian, izin tersebut hanya sebatas perizinan berusaha, bukan izin khusus pertambangan. Dalam papan izin tidak ditemukan keterangan IUP Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, yang menjadi dasar sah bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penggalian, pengangkutan, dan penjualan material tambang.


Dari pantauan lapangan Jum'at (17/20/25).sedikitnya lima unit alat berat tampak aktif melakukan penggalian dan pemuatan material batu dan pasir di area tambang.

Salah seorang pekerja di lokasi, sun mengatakan, aktivitas tersebut milik pak kades, pemilik yang jarang datang ke lokasi.


“Yang punya jarang ke sini.lokasi ini milik oknum kades JM di wilayah Kecamatan Susukan. Hasilnya dijual ke penggilingan batu (chrusher),” ujar salah satu pekerja di lokasi.



Sementara itu, pihak pemerintah desa Gladaksari mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tembusan resmi terkait izin kegiatan tambang di wilayahnya.


“Kalau soal izin, silakan tanya langsung ke pihak galian. Desa tidak pernah menerima tembusan apa pun,” ujar Sekretaris Desa Gladaksari saat ditemui di kantor desa.



Warga sekitar mengungkapkan bahwa aktivitas galian di lokasi itu sudah berjalan cukup lama, namun kerap berganti pengelola. “Yang sekarang ini baru sekitar dua atau tiga bulan berjalan,” tutur seorang warga yang enggan disebut namanya.


Masyarakat berharap agar instansi terkait, seperti Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, DPMPTSP, dan aparat penegak hukum, segera melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang belum memiliki izin lengkap namun sudah melakukan eksploitasi dan penjualan hasil tambang.


Dasar Hukum dan Sanksi


Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):


Pasal 35 ayat (3) menegaskan bahwa “Kegiatan usaha pertambangan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.”


Pasal 158 menyebutkan:


 “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”



Artinya, jika PT ZLAW Group Boyolali melakukan aktivitas penggalian dan penjualan material tanpa memiliki IUP-OP, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas pertambangan ilegal (ilegal mining) yang berpotensi melanggar hukum pidana.



Fenomena banyaknya galian C di Boyolali yang beroperasi di duga tanpa izin lengkap memperlihatkan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Publik menilai bahwa pemerintah daerah harus lebih tegas dalam menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal, termasuk mereka yang diduga “berpayung” pada kedekatan dengan oknum aparat desa.


“Kalau belum punya IUP tapi sudah jual hasil tambang, itu pelanggaran berat. Pemerintah jangan tutup mata,” tegas salah satu pemerhati lingkungan Boyolali.



Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pihak ESDM Provinsi Jawa Tengah dan aparat penegak hukum(APH) untuk memastikan tidak ada lagi kegiatan tambang yang hanya bermodalkan izin “berbasis risiko” namun sudah melakukan eksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran.


Masyarakat Boyolali menunggu keberanian pemerintah menegakkan aturan, bukan sekadar memasang papan izin . ( wawan/red) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)