Situbondo, Jawa Timur, Suarakpk.com — Seorang warga menyampaikan keluhan keras melalui ulasan di Google Maps atas pelayanan buruk dan dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Situbondo. Dalam aduannya, warga tersebut mengungkapkan bahwa saat mengurus mutasi masuk kendaraan, ia diminta membayar Rp2,5 juta oleh seorang petugas arsip gudang, padahal jumlah pajak resmi yang tertera hanyalah Rp1,3 juta.
“Pas ditanya notanya cuma dikasih kertas pajak. Mau bayar di kasir tidak dibolehkan, harus langsung ke petugas itu. Ditanya soal nota tambahan, tidak diberi, katanya Samsat tidak menyediakan nota pembayaran selain nota pajak,” tulis warga tersebut.
Lebih parah lagi, jika warga menolak membayar kelebihan dana yang tak jelas dasar hukumnya itu, ia diancam data kendaraannya akan dihapus. Hal ini tentu menimbulkan keresahan dan dugaan kuat adanya praktik pungli oleh oknum di dalam Samsat Situbondo.
Tak hanya satu, sejumlah ulasan negatif lain juga menggambarkan pengalaman buruk yang serupa dari warga lainnya. Akun resmi Samsat Situbondo di Google Maps kini hanya memperoleh rating 3.6 dari skala 5, angka yang tergolong rendah untuk pelayanan publik vital seperti pengurusan surat kendaraan bermotor.
Hingga berita ini diterbitkan, Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si. yang coba dihubungi via pesan WhatsApp pada Kamis (17/09/2025), belum memberikan tanggapan atau respon apapun terkait dugaan pungli dan keluhan publik tersebut.
Aturan Hukum dan Ancaman Pidana:
Tindakan yang dilakukan oknum petugas tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan pemerasan, yang dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
1. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: “Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan cara melawan hukum, diancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.”
2. KUHP Pasal 368 ayat (1) tentang Pemerasan
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, diancam pidana penjara paling lama 9 tahun.”
( Tim/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar