Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Soroti Ketidakkonsistenan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 September 2025

Dr.Wilpan Pribadi, S.H., M.H., Kuasa Hukum Soroti Ketidakkonsistenan

BANTUL, suarakpk.com – Kuasa hukum terdakwa dalam perkara pidana yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bantul menyoroti ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan oleh seorang saksi bernama Tupon dalam dua persidangan yang berbeda. Hal ini dinilai berpotensi memengaruhi kredibilitas kesaksian di hadapan majelis hakim.

Ketidaksesuaian keterangan tersebut terungkap dalam dua perkara pidana terpisah yang melibatkan terdakwa berbeda. Dalam perkara nomor 264/Pid.B/2025/PN Btl dengan terdakwa Notaris Anhar Rusli, S.H., saksi Tupon menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangani akta jual beli yang diajukan oleh pihak penasehat hukum. Namun Amdiyahwati istri tupon mengakui tanda tangan yang ada di akta tersebut. Akta jual beli yang sama juga ditunjukkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Anhar Rusli, dan diakui keberadaannya dalam proses tersebut. Namun demikian, dalam berkas perkara yang sama, akta tersebut tercatat telah ditandatangani oleh Tupon dan istrinya, Amdiyahwati

Kuasa hukum terdakwa, Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H., dalam persidangan mengajukan bukti berupa foto yang menunjukkan Tupon dan istrinya tengah menandatangani akta jual beli di hadapan Notaris Anhar Rusli bersama pihak lain yang berkepentingan. Bukti visual ini, menurut Dr. Wilpan, menjadi penting dalam membuktikan kesesuaian fakta di lapangan.

Klaim Buta Huruf yang Berubah

Dalam persidangan perkara Notaris Anhar Rusli, Tupon menyatakan bahwa dirinya tidak bisa membaca karena hanya mengenyam pendidikan hingga kelas 2 SD. Istrinya, Amdiyahwati, bahkan mengaku tidak pernah bersekolah dan juga tidak bisa membaca. Namun, data yang tercantum dalam dokumen Kartu Keluarga dengan nomor 340216250703091 menunjukkan bahwa keduanya tercatat sebagai lulusan SD.

Menariknya, dalam perkara lain yang melibatkan terdakwa Triyono, Indah Fatmati, dan Muhammad Achmadi, keterangan dari saksi Tupon mengalami perubahan signifikan. Ketika ditanya oleh kuasa hukum terdakwa, saksi justru menyatakan bahwa ia pernah bersekolah hingga kelas 6 SD. Sementara Amdiyahwati, yang sebelumnya mengaku buta huruf, dalam persidangan ini menyatakan bisa membaca dan bahkan diminta membaca tulisan “HAKIM KETUA” di ruang sidang, yang dilakukannya dengan lancar.

Pengakuan Penandatanganan Akta

Terlepas dari perbedaan keterangan sebelumnya, dalam kedua persidangan tersebut Tupon dan Amdiyahwati akhirnya mengakui telah menandatangani akta jual beli di rumah mereka, tanpa tekanan atau paksaan dari pihak mana pun. Mereka juga menyatakan bahwa dokumen tersebut ditandatangani lembar demi lembar secara sadar, meski tidak dibacakan isi aktanya dan tidak dilakukan langsung di hadapan notaris.

Hal serupa juga terjadi dalam proses pemecahan sertifikat hak milik (SHM) nomor 4993 yang dilakukan di hadapan Notaris Aris, serta proses wakaf jalan atas SHM nomor 24451 yang dilakukan melalui Notaris Anindita. Menurut kesaksian, meskipun akta-akta tersebut tidak dibacakan secara lisan, Tupon dan Amdiyahwati tidak mempermasalahkannya dan mengaku menandatanganinya secara sukarela.

Sorotan terhadap Kredibilitas

Perbedaan-perbedaan dalam keterangan yang disampaikan saksi Tupon di dua perkara ini menjadi perhatian kuasa hukum terdakwa, yang menyatakan bahwa ketidakkonsistenan tersebut patut dipertimbangkan dalam menilai bobot dan kredibilitas kesaksian di hadapan majelis hakim.

“Kesaksian yang berubah-ubah tentu berdampak pada penilaian objektivitas dan validitasnya di mata hukum,” ujar Dr. Wilpan Pribadi usai persidangan, Rabu (17/09/25).

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya serta pembuktian tambahan dari masing-masing pihak. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)