MUNA BARAT, suarakpk.com
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) berkomitmen untuk meningkatkan standar pelayanan. Hal ini disampaikan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Edison, S.ST.,M.M saat ditemu diruang kerjanya, Selasa (12/8).
Dia menyebutkan peningkatan standar pelayanan ini sudah dituangkan dalam maklumat pelayanan yang telah di tandatanganinya sebagai Kepala Kantor BPN Muna Barat yang didampingi oleh Pejabat Pengawas Kantor BPN Muna Barat.
"Ada tiga point penting dalam maklumat tersebut yaitu yang pertama Berjanji dan sanggup untuk melaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, kedua memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan melakukan perbaikan secara terus menerus dan ketiga bersedia menerima sanksi, dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar,"katanya.
Dia menyebutkan maklumat pelayanan, adalah salah satu poin penilaian kepatuhan standar pelayanan publik sebagaimana Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia.
"Jika merujuk pada Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Pelayanan Publik, mengamanahkan penyelenggara untuk menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan, yang merupakan pernyataan kesanggupan penyelenggara dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan", ungkapnya.
Tujuan penandatanganan maklumat pelayanan ini adalah untuk menjamin dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan. Maklumat pelayanan juga berfungsi sebagai wujud komitmen penyelenggara pelayanan untuk memberikan pelayanan yang sesuai standar, transparan, dan akuntabel.
"Saya berharap dengan ditanda tanganinya maklumat pelayanan ini, seluruh pegawai baik itu PNS, PPPK dan PPNPN dapat berpegang teguh terhadap Maklumat ini, sehingga dapat meningkatkan pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat kepada Masyarakat yang pada akhirnya dapat meningkatkan kepercayaan Masyarakat kepada BPN,"pungkasnya. (Udin Yaddi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar