Warga Desa Nyatnyono Terima 1.059 Sertifikat PTSL dari BPN: Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juli 2025

Warga Desa Nyatnyono Terima 1.059 Sertifikat PTSL dari BPN: Sinergitas Jadi Kunci Keberhasilan


 

Semarang, SuaraKPK.com —

Pemerintah terus mengupayakan percepatan legalisasi aset tanah masyarakat melalui program strategis nasional. Salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut adalah pembagian 1.059 sertifikat tanah kepada warga Desa Nyatnyono, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, pada Kamis (24/7/2025), yang dilaksanakan di Balai Desa Nyatnyono. Sertifikat tersebut merupakan hasil dari program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Semarang.


Program PTSL yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bertujuan untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Selama ini, proses legalisasi tanah kerap mengalami hambatan birokrasi yang panjang dan rumit. Melalui PTSL, masyarakat diberikan akses yang lebih cepat dan mudah untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.


Kepala Desa Nyatnyono, Parsunto, mengungkapkan bahwa keberhasilan program ini di desanya tak lepas dari kerja sama dan sinergitas antara pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga yang menunjukkan antusiasme tinggi. “Sebanyak 1.059 sertifikat berhasil dibagikan. Antusiasme warga sangat tinggi, apalagi dengan adanya kabar bahwa mulai tahun 2026 status tanah dengan keterangan ‘C Desa’ sudah tidak akan berlaku,” jelas Parsunto.


Meski demikian, Parsunto mengakui masih ada beberapa bidang tanah yang belum dapat diikutsertakan dalam program tahun ini karena masalah tumpang tindih data gambar tanah. Ia menyarankan agar bidang tanah yang belum terakomodasi bisa diusulkan kembali dalam program PTSL tahun depan. Ia juga berpesan kepada warga penerima sertifikat agar menyimpannya dengan baik sebagai dokumen legal yang penting. “Dengan adanya sertifikat ini, tidak ada lagi permasalahan legalitas tanah di Desa Nyatnyono,” tegasnya.


Salah satu warga penerima, Arifin, mengungkapkan rasa syukurnya usai menerima dua sertifikat untuk tanah seluas masing-masing 450 meter persegi dan 600 meter persegi. “Sertifikat ini akan saya simpan baik-baik dan nantinya saya wariskan kepada anak saya. Saya tidak berniat mengagunkannya,” ungkap Arifin sambil tersenyum.


Doni Setiawan, petugas Puldadis (pengumpul data yuridis) dari BPN Kabupaten Semarang, menjelaskan bahwa proses pengumpulan data dan pengukuran tanah telah dilakukan sejak Februari 2025. Dalam waktu kurang dari enam bulan, sertifikat pun sudah bisa diserahkan kepada warga. “Tingginya antusiasme warga serta kerja sama aktif dari panitia dan tokoh masyarakat menjadi kunci cepatnya proses ini,” ujar Doni. Ia juga mengingatkan agar masyarakat memanfaatkan sertifikat tersebut secara bijak karena sudah memiliki nilai hukum dan ekonomi.


Sebagai informasi, Program PTSL merupakan program nasional yang telah berjalan sejak tahun 2017 dan ditargetkan selesai pada tahun 2025, dengan target 126 juta bidang tanah tersertifikasi di seluruh Indonesia. Program ini tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga bermanfaat dalam menyelesaikan sengketa tanah, memudahkan akses terhadap kredit perbankan, serta membantu pemerintah dalam pengelolaan lahan secara efisien.


Manfaat Program PTSL:

Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.


Mengurangi potensi sengketa lahan di masyarakat.


Sertifikat dapat dijadikan agunan untuk akses permodalan di bank.


Memudahkan pemerintah dalam pendataan dan pengelolaan tanah.


Syarat Umum Pendaftaran PTSL:

Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).


Bukti kepemilikan tanah (jika tersedia).


Surat pernyataan sanggah (jika ada keberatan dari pihak lain).


Melalui program ini, pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat, khususnya di pedesaan, memiliki akses yang adil terhadap hak atas tanah mereka serta dapat meningkatkan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah yang sah.


(Laporan: Endar Wiharjo – SuaraKPK.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)