Dugaan Kongkalikong Pertambangan di Kab.Grobogan. Benarkah Penegak Hukum Tutup Mata? Siapa Yang Bermain? - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Juli 2025

Dugaan Kongkalikong Pertambangan di Kab.Grobogan. Benarkah Penegak Hukum Tutup Mata? Siapa Yang Bermain?

GROBOGAN, suarakpk.com – Dugaan praktik tambang ilegal kembali mencuat di tengah aktivitas pembangunan Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan. PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB), melalui mitra pelaksananya PT Ultrakindo Darma Buana (UDB), disinyalir menerima pasokan tanah urug dari kegiatan galian tanpa izin resmi yang beroperasi di wilayah tersebut.

Pantauan di lapangan, ditemukan adanya dugaan kuat bahwa tanah urug yang digunakan dalam proyek tersebut berasal dari lokasi galian di Desa Mrisi. Pengiriman material dilakukan menggunakan truk bernomor polisi H 1978 GG pada Senin, 7 Juli 2025, dengan nota pengiriman mencantumkan nama CV Arinda Jaya Berkah (AJB) sebagai pihak penyedia. Namun, tercatat bahwa alamat galian c berada di Desa Ngambakrejo, bukan di Desa Mrisi tempat material diambil yang sekarang beroperasi.

Di sisi lain, diinformasikan, CV AJB diduga telah dinyatakan tidak aktif sejak 22 Oktober 2024. Berdasarkan data resmi yang diperoleh, perusahaan tersebut hanya memiliki izin eksplorasi, bukan izin Operasional Produksi maupun distribusi material tambang.

Saat dikonfirmasi, Manager Proyek PT UDB bernama Anto tidak menampik bahwa tanah urug yang diterima berasal dari CV AJB melalui PT ALIB. Namun ia mengaku tidak mengetahui status perizinan terkini dari perusahaan tersebut.

"Karena PT ALIB bilangnya resmi, ya sudah. Apakah masih perpanjangan atau lain sebagainya, kurang tahu," ungkap Anto kepada media, Kamis (10/07/25).

Dari hasil penelusuran lapangan, seorang pekerja tambang di desa Mrisi menyebut harga jual tanah urug mencapai Rp260.000 per dam truck sekali pengambilan.

Aktivitas tambang ilegal tak hanya menyalahi aturan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat sekitar. Jika pelanggaran ini dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pembangunan kawasan industri yang seharusnya mengedepankan prinsip legalitas dan keberlanjutan.

Terpisah dari temuan di lapangan, tim media turut mengonfirmasi pihak Humas PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) terkait legalitas CV Arinda Jaya Berkah (AJB), yang diketahui telah tidak aktif dan hanya mengantongi izin eksplorasi. Perusahaan tersebut diduga tetap menjalankan aktivitas pengiriman tanah urug ke proyek Kawasan Peruntukan Industri (KPI) Sugihmanik.

Menanggapi hal tersebut, Humas PT ALIB, Iwan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi yang diberikan media.

"Oke, siap. Suwun infonya, Segera saya tindak lanjuti," ujarnya singkat melalui pesan Whatsapp, Jumat (18/07/25).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, pihak Polres Grobogan maupun Polda Jawa Tengah, belum memberikan keterangan resmi maupun langkah tindak lanjut terkait dugaan aktivitas tambang ilegal yang menyeret nama CV AJB dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam proyek industri tersebut. (Tim/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)