BPN Muna Barat Terget Selesaikan 20 Sertipikat Wakaf - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

25 Juli 2025

BPN Muna Barat Terget Selesaikan 20 Sertipikat Wakaf

 


MUNA BARAT, suarakpk.com


Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun ini menargetkan akan segera menyelesaikan 20 Sertipikat tanah wakaf yang ada di Kabupaten Muna Barat. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat Edisom, S.ST.,M.M saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (24/7).


Dia menyebutkan tanah wakaf yang menjadi target untuk disertipikatkan yaitu berupa, Masjid, Gereja, Musolah, pura, vihara. Kata dia sampai saat ini, dari 20 target yang sudah masuk dalam roadmap tahun 2025 sudah 11 bidang yang sudah dilakukan pengukuran yang tersebar dibeberapa Desa.


Dalam proses pelaksanaan kegiatan ini kata dia pihak BPN berkoordinasi lansung dengan Kementerian Agama dan pemerintah Desa, Sosialisasi dan Edukasi kepada Masyarakat, Penertiban dan Validasi Data Tanah, Mediasi Sengket, serta Digitalisasi dan Dokumentasi Aset Wakaf.


"Tujuannya adalah agar memberikan kejelasan hukum atas tanah wakaf tersebut, mencegah sengketa tanah dikemudian hari, serta memastikan tanah wakaf tersebut digunakan sesuai peruntukannya."ungkapnya.


Edison juga menyebutkan jika proses pendaftaran tanah wakaf ini merupakan  amanat Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf.

"Jadi untuk menghindari sengketa lahan di kemudian hari, proses ini dilakukan secara kolaboratif melalui mekanisme formal dan partisipatif, dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan." jelasnya


Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.


"Ini kesempatan bagi masyarakat agar tanah-tanah wakaf ini segera di Sertipikat kan, karena mulai dari pengukuran sampai pada proses penerbitan Sertipikat digratiskan,"tutupnya. (Udin Yaddi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)