Batu Bara,suarakpk com - Sat Narkoba Polres Batu Bara amankan seorang laki-laki yang diduga mengantongi narkoba jenis shabu.
Tersangka N (33) tahun warga Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara ditangkap di Dusun Mesjid Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.Selasa (15/07/2025) sekira pukul 18.30 WIB
Barang bukti 1 (satu) buah Plastik Klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis shabu berat brutto 0,12 Gram.
Tersangka diancam dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Ramses P. Panjaitan, S.H membenarkan penangkapan N dan diancam dengan pasal yang disebutkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar