SIGA Merupakan Motto Pelayanan Prima Kejari Gunungsitoli - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

05 Juni 2025

SIGA Merupakan Motto Pelayanan Prima Kejari Gunungsitoli

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli Ya'atulö Hulu, S.H., MH bersama wartawan/ti diruang kerjanya. (dok.suarakpk.com)

GUNUNGAITOLI, suarakpk.com - Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Parada Situmorang, S. H., M.H melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Ya'atulö Hulu, S., H, M.H saat menerima media ini diruang kerjanya Kamis, (05/06) tadi pagi.


"Di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kita selalu mengutamakan pelayanan masyarakat sebagaimana motto Solutif, Inovatif, Gesit dan Akuntabel (SIGA), sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku", papar Ya'atulo. 


Menjawab terkait pembangunan informasi positip dilingkup kerja Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, "selalu kita utamakan sebagaimana aturan yang disampaikan pimpinan mulai dari pusat hinggga daerah-daerah melalui berbagai sarana layanan masyarakat baik secara online maupum secara langsung dengan harapan dapat berjalan lancar, produktif pasti, nyaman terhadap masyarakat yang butuh keadilan". 


Tambahnya, Kejaksaan harus menunjukan komitmennya dalam menangani berbagai persoalan tindak kejahatan yang sifatnya umum maupun khusus baik itu penanganan penahanan terhadap tindak dugaan korupsi maupun kriminal, kita tidak tolerir, hal ini bertujuan memberi efek jera bagi pelaku-pelaku korupsi maupun pelaku kejahatan kriminal lainnya, sehingga dugaan yang merugikan negara dapat teratasi sebagaimana prosedur dan harapan masyarakat dengan pemerintah. 


"Selama ini sudah mulai banyak oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sehingga negara dirugikan, ini tidak kita biarkan dan sudah ditangani serius sebagaimana regulasi yang diperuntukan untuk itu, sehingga memberikan kepastian hukum yang jelas berkeadilan sosial".


Bahwa orientasi penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yaitu dengan berfokus pada pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka dengan berupaya agar kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi tersebut dapat dipulihkan dan dikembalikan pada kas negara. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli melalui tim penyidik tetap berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka. Adapun pemidanaan merupakan Ultimum Remidium (upaya terakhir) sebagai bentuk pertanggungjawaban akibat perbuatan pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, paparnya.


Menyinggung terkait tindaklanjut penanganan dugaan kasus korupsi yang sedang bergulir di Desa Hilimbowo Olora Gunungsitoli Utara, menjawab sedang dalam proses dan menunggu hasil audit dari inspektorat dan itu sudah kita minta melalui instansi terkait, setelah itu kita tindaklanjuti dan bila tidak menyerahkan hasil tersebut tentu APH bisa menindaklanjuti nantinya, tegasnya mengakhiri. (Tonazaro Harefa, S.H/red)


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)