Batu Bara,suarakpk.com - Satuan reserse narkoba tangkap pelaku sabu di Desa Bulan - Bulan, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu (18/06/2025) sekira pukul 00.30 WIB.
Tersangka J target operasi (T.O) orang
(34) tahun pekerjaan Wiraswasta, alamat Desa Titi Merah, Kecamatan Lima Puluh Pesisir.
Barang bukti satu buah plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika shabu dengan berat brutto 1,04 Gram, satu buah kotak rokok merk Sampoerna tempat menyimpan narkotika shabu dan satu buah handphone merk Oppo warna hitam.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan S. H, M. H melalui kasat narkoba AKP Ramse P. Panjaitan S. H membenarkan penangkapan tersangka berikut mengamankan barang bukti (barbut).
Penangkapan tersangka kata AKP Ramses karena adanya informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Masyarakat berharap Polres Batu Bara bisa mengungkap kasus narkoba yang lebih besar lagi dan bukan hanya kasus ketengen.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar