Batu Bara, suarakpk.com - Satres narkoba Polres Batu Bara tangkap warga Kecamatan Tanjung Tiram berinisial H (29) tahun, barang bukti (barbut) 0,24 gram yang diduga Shabu turut diamankan.
Selain barbut yang disebutkan, petugas juga menyita 1 (satu) Buah Handphone Merk Nokia Warna Biru dan Uang Rp. 210.000 (dua ratus sepuluh ribu) Rupiah.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Ramses P. Panjaitan, S.H Kamis (26/06/2025) membenarkan pihaknya telah menangkap H dan mengamankan barbut yang disebutkan.
" Tersangka H, Alamat Jl. Budi Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara ditangkap Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 00.10 WIB bersama barbut di Desa Sentang Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batu Bara, ". kata Kasat Narkoba membenarkan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Kini pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam tindak pidana narkotika diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar