KLATEN, suarakpk.com – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap empat warga di Dukuh Karang Putih, RT 20/RW 06, Desa Tlogo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, yang terjadi pada Kamis, 10 Oktober 2024, masih menyisakan tanda tanya besar. Meskipun dua terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Negeri Klaten, pihak kuasa hukum korban menyatakan bahwa dalang utama dari aksi pengeroyokan tersebut belum terungkap.
Empat korban yang terlibat dalam insiden ini adalah Haryono, Heru Joko Santosa, Tri Nuri Hartanto, dan Bagas Febriantoro.
Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Advokat Dr. Wilpan Pribadi, S.H., M.H.
Dalam putusannya, hakim menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara kepada Bambang Supriyadi dan 5 bulan penjara kepada Mas Odi. Namun, terdapat tiga orang lainnya yang hingga kini masih berstatus sebagai DPS (Daftar Pencarian Saksi).
Dr. Wilpan Pribadi menyatakan bahwa jumlah pelaku di tempat kejadian perkara (TKP) jelas lebih dari dua orang. Ia menilai, ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan pelaku lainnya, termasuk provokator.
"Sudah ada dua terdakwa yang divonis dan itu bisa menjadi alat bukti tambahan. CCTV serta keterangan saksi pun sudah cukup. Kami mendesak agar status DPS segera ditingkatkan karena ini menyangkut keadilan," ujar Wilpan.
Wilpan juga menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi gelar perkara khusus yang digelar di Polda Jateng karena dinilai obyektif. Ia berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Jateng dan Polres Klaten, tidak tebang pilih dalam mengusut siapa provokator dari insiden pengeroyokan ini.
"Jangan sampai simbol PSHT 16 dan 17 disalahgunakan demi kepentingan pribadi. Kami percaya pada kepolisian untuk mengungkap kebenaran," lanjutnya.
Tak hanya itu, Wilpan juga telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Klaten atas penanganan perkara ini. Gugatan terdaftar dengan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Kln.
Dengan adanya gugatan tersebut, pada Rabu dini hari, 28 Mei 2025, Polres Klaten dilaporkan telah melakukan penangkapan terhadap satu terduga pelaku berinisial TH. Namun menurut Wilpan, yang ditangkap bukanlah provokator utamanya.
"TH memang ditangkap, tetapi dia bukan aktor intelektualnya," tegas Wilpan.
Sementara itu, salah satu korban, Tri Nuri Hartanto, berharap pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku utama.
"Harapan saya, pelaku utamanya bisa segera ditangkap. Siapa yang berbuat, dia harus bertanggung jawab," katanya kepada awak media, Kamis (29/05/25).
Pendapat Ahli Hukum: Pengeroyokan Sarat Unsur Terorganisir
Dr. Anang Shophan Tornado, S.H., M.H., dosen hukum pidana Universitas Lambung mangkurat dan ahli pidana nasional, menyampaikan pendapat bahwa kasus ini bukan aksi spontan, melainkan tindakan terstruktur dan terencana. Ia menyoroti adanya bukti komunikasi sebelum kejadian, pengarahan pimpinan PSHT, hingga pengambilan tongkat sebagai indikasi kuat adanya provokasi sistematis.
“Instruksi siaga satu, mobilisasi anggota, hingga doa bersama sebelum aksi menunjukkan koordinasi. Sayangnya, aktor intelektual belum tersentuh hukum, dan vonis yang dijatuhkan jauh dari rasa keadilan,” ujar Anang.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum semestinya tidak hanya menyentuh pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang mengatur, memprovokasi, dan membiarkan tindakan tersebut terjadi. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar