Polda DIY, Suarakpk.com- melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul pada Senin, 23 Juni 2025, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2022. Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen dan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.
Kasubdit Tipikor Polda DIY: Kami Melakukan Penggeledahan untuk Melengkapi Dokumen dan Barang Bukti
Kasubdit Tipikor Polda DIY, AKBP Indra Waspada, mengatakan bahwa kedatangan timnya ke Kantor Dinas Pendidikan Gunungkidul adalah untuk melakukan penggeledahan sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan. "Saat ini kami sedang melengkapi dokumen serta barang bukti untuk kemudahan proses penyidikan kedepannya," ucapnya.
Barang yang Disita: Dokumen, Handphone, dan Laptop
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita beberapa dokumen dan barang elektronik, termasuk handphone dan laptop. Penggeledahan dilakukan di ruang bagian Sekolah Dasar dan ruang kerja pegawai terkait, mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB.
Potensi Kerugian Negara: Rp 1,05 Miliar
Hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,05 miliar. Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. "Hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP ditemukan potensi kerugian negara hingga Rp 1,05 miliar, dan untuk tersangka belum ada penetapan," tandas AKBP Indra Waspada.
Polda DIY Terus Melakukan Penyidikan
Polda DIY akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Gunungkidul. Dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan kasus dapat diselesaikan dengan tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar