Batu Bara, suarakpk.com - Kabar bahagia bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara, karena segera hadir Mal Pelayanan Publik. Hal ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan mal pelayanan publik di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Selasa (24/06/2025).
Mal Pelayanan Publik (MPP) adalah tempat yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dari berbagai instansi dalam satu lokasi untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan.
Rencana lokasi Mal Pelayanan Publik dicanangkan di Gedung Dekranasda dengan mempertimbangkan lokasi yang strategis dan lahan pakir yang luas.
MPP akan diisi sebanyak 19 tenant pelayanan yaitu, DPMPTSP (Perizinan), Disdukcapil, Bapenda, Dinas Sosial dan PPPA, Disnaker Perindag, Dinas PUTR, Dinas Perkim LH, Polres Batu Bara, Kejaksaan Negeri, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran, Perwakilan Kantor Pertanahan, UPT Samsat, Bank Sumut Cabang Lima Puluh, Kemenag, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BNN, Kantor Imigrasi Kelas II TBA dan Satlantas.
Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian atau yang akrab disapa Ulong Boho menyampaikan MPP merupakan pendekatan kepada masyarakat yang berkaitan dengan surat menyurat (administrasi) dan ini merupakan janji 100 hari kerja bupati dan Wabup Bahagia-Saza.
Dengan adanya MPP integrasi layanan proses pelayanan menjadi lebih efisien dan waktu tunggu menjadi lebih singkat.
Beliau menegaskan tidak akan main-main untuk melayani masyarakat. Karena pelayanan masyarakat merupakan hal utama.
" MPP dilengkapi dengan sarana ruang pelayanan, ruang tunggu, ruang laktasi, ruang bermain anak, ruang rapat umum, toilet umum, disabilitas, ATM Center, pojok baca, pojok UMKM, meja informasi, meja layanan khusus, meja konsultasi dan pengaduan, " pungkasnya.
Turut hadir Wakil Bupati Syafrizal, Wakil Ketua DPRD Batu Bara Rodial, Kepala BNN, Sekda Batu Bara Norma Deli Siregar, perwakilan berbagai instasi pelayanan, Kacab Bank Sumut Lima Puluh dan para Kepala OPD.
(Amy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar