Kota Semarang, Suarakpk.com – Tim Elang Polrestabes Semarang mengamankan empat remaja yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi menggunakan sepeda motor di kawasan Tugu, Semarang, Jumat (23/5/2025) dini hari. Salah satu pelaku tercatat masih berusia 17 tahun dan berstatus pelajar.
Aksi tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Walisongo KM 10, Kelurahan Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Kapolsek Tugu Kompol Fajar Widianto mengungkapkan, keempat remaja itu ditangkap usai terlihat mencurigakan saat berboncengan membawa clurit.
“Petugas kami yang sedang patroli melihat empat remaja mengendarai dua sepeda motor sambil menenteng senjata tajam. Saat dihentikan, dua di antaranya sempat melarikan diri tapi berhasil kami tangkap di kawasan Kalibanteng,” jelas Kompol Fajar, Jumat (23/5/2025).
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku hendak melakukan tawuran di kawasan Cipta, Semarang Utara. Beruntung aksi tersebut berhasil dicegah berkat patroli rutin yang digelar jajaran Polrestabes Semarang.
Mirisnya, para pelaku masih duduk di bangku SMP. Salah satu tersangka berinisial RFO (17), pelajar asal Miroto, Semarang Tengah, kedapatan membawa clurit berwarna hitam. Ia diamankan bersama rekannya berinisial GI (15), warga Bulu Lor, Semarang Utara.
Selain senjata tajam, petugas juga menyita satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam yang digunakan para pelaku.
“Ini menjadi peringatan serius bagi para orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Jangan sampai terjerumus dalam tindakan kriminal yang merusak masa depan mereka,” tambah Kompol Fajar.
Atas perbuatannya, RFO dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini kini ditangani oleh Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut.
( Arief/Red )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar