KLATEN, suarakpk.com – Dugaan
tindak pidana pengeroyokan yang dialami empat korban diantaranya Haryono, Heru
Joko Santosa, Tri Nuri Hartanto, dan Bagas Febriantoro yang terjadi pada hari
Kamis tanggal (10/10/24) pukul 20.00 WIB di Dk Karang putih Rt 20/ Rw 06, Desa
Tlogo, Kecamatan Prambanan Kabupaten klaten yang sudah di vonis oleh Pengadilan
Negeri Klaten di tetapkan dia orang terdakwa, namun sampai saat ini belum
terungkap siapa provikator atau dalang dari kejadian pengeroyokan tersebut
Sementara itu keempat korban telah memberikan kuasa kepada Tim Advokat dari Dr. Wilpan Pribadi,S.H.,M.H., Satriawan,S.H.,M.H., Tri Surono, S.H., yang berkantor di Prambanan, Kabupaten Klaten.
Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan tersebut sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri KlatenKlaten, Hakim sudah menetapkan dua terdakwa dan keduanya sudah di vonis yakni Bambang Supriyadi di vonis hakim dengan pidana penjara selama empat bulan, sedangkan Mas Odi dengan pidana penjara lima bulan, dan masih ada 3 daftar pencarian saksi (DPS).
Saat dikonfirmasi media, Satriawan menjelaskan bahwa tanggal 10 Oktober 2024 kliennya dikroyok oleh lebih dari 100 masa, sudah dilaporkan ke polres Klaten dan sudah ditetapkan tersangka 2 orang, dan itu sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klaten, yang menjadi permasalahan adalah tiga dari terlapor ini sampai saat ini status nya tidak jelas ada istilah DPS, yang ada adalah Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kami meminta kejelasan berapa lama DPS itu? Apa konsekuensi Hukumnya? Dan kami sudah meminta gelas perkara di Polres Klaten sampai kemarin itu tidak ada respon dari Polres Klaten.
Akhirnya untuk kepastian hukum untuk klien kami, maka kami mengajukan gelar perkara khusus ke Polda Jateng oleh Polda Jateng kemudian difasilitasi untuk aduan kami, tadi sudah dikomunikasikan, kami sudah menyampaikan fakta fakta hukumnya apa yang menjadi kekecewaan kami dan saat ini sedang dilakukan gelar khusus antara penyidik irwasda, irwasum, kemudian wassidik, Propam terhadap para penyidik yang ada di Polres Klaten," jelasnya Kepada Media, Kamis (13/04/25).
Lebih lanjut Satriawan menjelaskan bahwa permasalahan hanya mis komunikasi karena ada 2 kubu panggung 16 dan 17, karena panggung 16 ini lebih besar anggotanya di Prambanan, kami mengasumsikan bahwa ini ada kecemburuan sosial hanya pemicu sedikit dijadikan alasan untuk melakukan penyerangan, "namun demikian sangat menjadi mencurigakan kalau pelaku tidak mengenal dengan korban dan pelaku tidak mengetahui alamat korban tetapi kenapa masa yang ada kurang lebih 100 orang, ini secara bersama sama mendatangi rumah korban artinya ada yang memprovokasi ada aktor intelektual yang merancang penyerangan tersebut dan itulah yang kami berusaha ungkap sebetulnya, siapa aktor provokasi/intelektual dibalik kejadian ini, karena 2 orang terdakwa yang diputus ini adalah korban, itu yang membuat kami sangat tergugah untuk mengungkap kebenaran," jelasnya.
Sementara itu, Dr Wilpan Pribadi menuturkan padahal menurut kami dua yang sudah ditetapkan sebagai terdakwaterdakwa, padahal tidak cukup dua saja yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, jelas harusnya bisa ditetapkan sebagai tersangka,
"Bukti yang disampaikan sudah ada dua terdakwa yang sudah diputus yang mempunyai kekuatan hukum tetap itu bisa menjadi alat bukti juga untuk sebagai saksi dengan terdakwa itu untuk langkah selanjutnya, karena sangat jelas yang dilaporkan klien kami bukan hanya dua tetapi lebih dari dua, makanya kami mencari adalah provokatornya sehingga bisa terjadi pengroyokan, dan CCTV itu ternyata waktu kejadian sebagian dirusak dan sebagian menjadi alat bukti, padahal secara hukum 2 alat bukti sudah dipenuhi, antara lain CCTV, keterangan saksi, dan Putusan Pengadilan, seharusnya penyidik tanpa ragu lagi untuk menyatakan yang DPS itu status nya harus jelas," tutur Dr Wilpan Pribadi.
Lebih lanjut Dr Wilpan Pribadi menambahkan, untuk gelar perkara khusus di polda jateng kami sangat memuaskan hasil gelar tadi karena sangat obyektif untuk penanganannya, harapan kami kepada polda jeteng serta polres Klaten jangan tenbang pilih, kita mencari provokasinya sehingga bisa terungkap, jangan sampai PSHT 16 dan 17 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,
"Harapan kami sebagai tim kuasa hukum kepada kepolisian untung ada polisi yang mengayomi yang kita percaya untuk membuka kebenaran itu, saya yakin dengan adanya polisi semua akan terungkap, kemana lagi kami mau mengadu kalau masyarakat butuh kebenaran," jelasnya.
Haryanto salah satu korban berharap bisa terungkap siapakah provokator dalam pengroyokan tersebut.
Terpisah, untuk mendapatkan tanggapan atau respon dari Satreskrim Polres Klaten Iptu Taufik Frida Mustofa diruangannya, Rabu (23/04/25). Dirinya mengaku telah diadukan juga di Polda dan sudah dipanggil gelar perkara khusus di Polda.
“Dalam artian kita saat ini proses administrasi kita sudah clear tidak ada yang dipermasalahkan, dalam hal ini ada beberapa yang DPS kita tetap pencarian penyelidikan pengembanganya seperti apa, posisinya kita belum dapatkan informasi, lebih lanjut di wilayah klaten seperti apa, sampai sekarang belum dapat informasi, kita sudah punya data, pemantauan, kalau njenengan dapat menginfokan tersangkanya, kita malah senang, segera infokan kita suruh anggota datang," ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa status DPS dapat naik menjadi tersangka.
“Nanti kita buka lagi berkasnya, kita nanti naikan sidik, kalau belum pernah kita Periksa sama sekali, tidak bisa kita naikan DPO. Dan DPO itu kalau untuk yang tersangka,” jelasnya.
Diterangkan Taufik, bahwa, untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu kalau sudah diperiksa sebagi saksi, digelarkan kalau memang alat bukti sudah mencukupi baru dinaikan status menjadi tersangka.
“Itu yang DPS belum pernah kita mintai keterangan sama sekali, kalau sudah ketemu polisinya pasti sudah jadi tersangka," terangnya.
Kasatreskrim menegaskan, bahwa terkait status DPS dari sebelum sidang, mulai awal sidik penyidik telah memanggil beberapa saksi.
“Dari para saksi, kita tidak dapatkan informasi dalam artian kita sudah cari tapi belum kita temukan, kalau ada pasti sudah kita tangkap tidak ada tendensi," pungkasnya. (Tim/Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar