Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui Wakapolres Batu Bara Kompol Imam Alriyuddin yang didampingi Kasat reskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum IPDA Ade Masry dalam press release mengungkapkan, ke lima pelaku melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap pengendara motor, M Nurizat Hutabarat (25), warga Kecamatan Datuk Limapuluh.
Adapun inisial kelima tersangka ITT (19), MB (15), MHE (16), ketiganya warga Kecamatan Limapuluh, sementara AB (14) bersama AR (16), warga Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun.
Pengancaman yang dialami korban ketika mengendarai sepeda motor melintas di depan pelaku yang saat itu para tersangka menghadang korban dengan mengacungkan tongkat besi dan parang panjang .
Korban Nurizat langsung mempercepat laju kendaraan hingga ke pintu tol Limapuluh, sembari menghubungi pihak kepolisian terdekat.
Mendapat laporan korban, Petugas Satreskrim yang menerima laporan langsung turun ke lokasi memburu lima remaja yang mengendarai tiga sepeda motor.
“Para pelaku beserta senjata tajam yang digunakan berhasil digulung, dalam pengejaran ini, seorang pelaku sempat terjatuh dari sepeda motor sehingga mengalami luka,” ungkap Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin.
Tersangka ITT dikenakan Pasal 335 KUHPidana, sementara untuk penanganan lebih lanjut terhadap 4 terduga pelaku lainnya yang masih di bawah umur Polres Batu Bara sedang melakukan koordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar