Mantan Kepala Desa Bedono Demak Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Proyek Tol - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

21 Agustus 2024

Mantan Kepala Desa Bedono Demak Ditangkap Terkait Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Proyek Tol

Kota Semarang,Suarakpk.com -- Tim Polrestabes Semarang berhasil membekuk mantan Kepala Desa (Kades) Bedono, Agus Salim (AS), terkait dugaan kasus penipuan dalam jual beli tanah yang terdampak proyek tol.

Selain Agus Salim, seorang wanita bernama Tiyari (T), warga Genuk, Kota Semarang, juga ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan mafia tanah.

AKP Johan Widodo, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, menjelaskan bahwa Tiyari menawarkan sebidang tanah seluas 10.730 meter persegi kepada korban berinisial Y, warga Desa Bedono.

Saat transaksi tersebut dilakukan, Agus Salim masih menjabat sebagai Kepala Desa Bedono.

"Tersangka Tiyari meminta Agus Salim, selaku Kepala Desa, untuk menerbitkan letter C desa atas tanah yang berlokasi di Demak.

Kepala Desa kemudian mengeluarkan letter C tersebut, karena menurut Tiyari, sudah ada pembeli yang akan membayar tanah tersebut," kata AKP Johan dalam jumpa pers di Kantor Polrestabes Semarang, Selasa (20/8/2024).

Namun, saat proses penerbitan akta jual beli dilakukan di kantor notaris di Semarang, muncul penolakan karena tidak ada keterangan bahwa lahan tersebut bebas dari sengketa.

Meski demikian, Agus Salim kemudian mengeluarkan surat keterangan bebas sengketa sehingga akta jual beli akhirnya terbit dengan nilai transaksi Rp800 juta.

"Oleh notaris pertama ditolak karena tidak ada keterangan bebas sengketa.

Namun setelah surat keterangan tersebut dikeluarkan, akta jual beli akhirnya terbit.

Harga tanah tersebut Rp800 juta," tambahnya.

Permasalahan muncul ketika diketahui bahwa lahan tersebut dilewati oleh proyek tol Semarang-Demak dan terdapat ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Namun, uang ganti rugi tersebut tidak diterima oleh korban Y, melainkan oleh pemilik sah tanah tersebut yang memiliki bukti sertifikat kepemilikan.

"Setelah lahan tersebut terkena proyek tol, ada ganti rugi sebesar Rp1,4 miliar.

Namun, uang tersebut diterima oleh pemilik sah tanah yang memiliki sertifikat kepemilikan.

Kami telah berkoordinasi dengan Kantor BPN Kabupaten Demak dan dipastikan bahwa tanah tersebut sudah bersertifikat atas nama orang lain yang berhak menerima ganti rugi," tegas AKP Johan.

Tiyari, saat dihadirkan dalam jumpa pers, mengaku bahwa lahan tersebut memang sudah dimiliki oleh orang lain yang masih memiliki hubungan saudara dengan suaminya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya pernah terlibat dalam beberapa urusan pembebasan lahan sebelumnya.

"(Pemilik lahan) masih ada hubungan kerabat dengan suami saya.

Pak Agus saya beri uang total Rp150 juta, bukan karena letter C, tetapi karena bantu saya," ujar Tiyari.

Agus Salim, di sisi lain, mengaku bahwa dirinya terdesak waktu ketika menerbitkan letter C desa tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa dalam letter C lahan tersebut belum dicoret meski sudah ada Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dalam penerbitan letter C, lahan tersebut masih utuh belum tercoret karena dulu SHM masih ditulis manual," jelas Agus.

Kedua tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto turut serta membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Kasus ini ditangani oleh Polrestabes Semarang karena lokasi jual beli terjadi di kantor notaris yang berada di Semarang. (Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)