Anggota Polisi Pembawa Bayi Temuan, Tidak Diberikan Hak untuk Tanggung Jawab - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

10 Juni 2024

Anggota Polisi Pembawa Bayi Temuan, Tidak Diberikan Hak untuk Tanggung Jawab

 


-Wartawan Dilarang Masuk Meliput-


MUNA, suarakpk.com -


Setelah bayi ditemukan di depan kantor DPRD Muna pagi ini oleh salah seorang anggota Polres Muna, maka saat itu pula langsung dibawa ke rumah sakit dr H Baharuddin, M.Kes 


Anehnya, saat tiba dirumah sakit, anggota Polres tidak diberikan waktu untuk tanda tangan penyerahan bayi di rumah sakit. 


Namun, oleh pihak rumah sakit memberikan kuasa kepada kepala desa selaku penanggung jawab kepala wilayah. Padahal saat penemuan bayi Kades tidak berada ditempat. Namun hadirnya Kades di rumah sakit itu yang  telepon adalah Bripka Firman.


Anggota Polres Muna, Kanit KSPK Bripka Firman yang membawa bayi di rumah sakit saat diminta komentarnya mengatakan kalau saat dirinya turun ke TKP, tidak ada yang mau membawa bayi di rumah sakit 


"Namun saat saya tiba di TKP langsung saya bawa ke rumah sakit. Tapi anehnya, saat saya tiba di rumah sakit saya tidak dibolehkan untuk menanda tangan dan bertanggung jawab atas bayi tersebut tapi harus kepala desa,"jelasnya.


"Saya yang bawa bayi ke rumah sakit. Tapi kenapa orang lain yang harus bertanggung jawab. Saya tidak salahkan itu.  Tapi seharusnya saya yang bawa maka saya yang harus tanggung jawab dan bertanda tangan,"sebutnya.


Firman juga menyerukan, apa bedanya dirinya dengan yang lain. "Saya yang pertama bawa ke rumah sakit. Maka saya berinisiatif untuk mengadopsi,"ungkapnya.


Tapi anehnya, saat bayi itu di masukan ke dalam ruangan rawat bayi, dirinya tidak diberi tahu. Padahal saat itu dia belum membuat laporan polisi untuk di laporan ke pimpinan keadaan.


" Katanya pihak rumah sakit bahwa itu sudah diatur dalam SOP. Makanya saya mau tau poin keberapa dalam SOP yang tidak memberitahukan kepada sipembawa bayi di rumah sakit. Karena saya yang antar tapi tidak boleh bertanggung jawab. Terus kalau ada apa apanya, sudah pasti kami yang bertanggung jawab. Karena laporan polisi masih dalam pelengkapan data untuk dibuat,"jelasnya.


Saking serunya percakapan antara anggota polisi dengan kepala Desa dan pihak rumah sakit, maka pihak rumah sakit membuka ruang untuk diskusi soal penyelesaian masalah 


Setelah kesepakatan bersama, sehingga anggota polisi, kepala desa dan pihak rumah sakit adakan pertemuan tertutup. Wartawan pun dilarang untuk masuk. 


Soal diilarangnya wartawan masuk meliput dalam penyelesaian masalah akibat kesalafahaman, salah seorang wartawan bernama Bayu sangat menyayangkan sikap tersebut.


Pasalnya, dalam pembahasan soal kesalafahaman itu tidak ada unsur rahasia. Namun oleh pihak rumah sakit menganggap itu rahasia sehingga tidak perlu diliput.


Padahal terindikasi kalau semua pihak ada keinginan untuk mau mengadopsi bayi tersebut 


"Heran betul. Kenapa wartawan dilarang masuk untuk meliput. Padahal ini adalah berita soal penemuan bayi. Jangan sampai ada apa apanya ini,"kata Bayu sambil meminta Direktur Rumah Sakit dr H Baharuddin M, Kes harus bertanggung jawab atas kejadian semua ini.


"Kalau tidak bisa menata manajemennya, mending pad direktur mundur saja. Masa hanya penyelesaian masalah waratwan dilarang masuk untuk meliput,"tegas Bayu. (Udin Yaddi)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)