Diduga Lakukan Pungli, Mantan Lurah Sawah Besar Resmi di Tahan - SUARAKPK

BERITA HARI INI

Home Top Ad


Penghargaan dari Kedubes Maroko


 

15 Mei 2024

Diduga Lakukan Pungli, Mantan Lurah Sawah Besar Resmi di Tahan


 

Kota Semarang,Suarakpk.com -- Mantan lurah sawah besar, Kec Gayamsari Kota Semarang yang berinisial JS ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang.

Ia diduga melakukan tindakan melawan hukum yaitu melakukan pungutan liar (Pungli) Dengan modus meminta pologoro yakni biaya kepengurusan sertifikat tanah.

Lanjut dia," Ia diperiksa sejak pukul 9 : OO  sebagai saksi, kemudian dia ditetapkan sebagai tersangka pada pukul 13 : OO Kemudian pada pukul 17 : OO diglandang ke lapas kedungpane Semarang.

Kepala seksi Pidana khusus (Pidsus) Kajari kota Semarang Agus Sunaryo mengatakan laporan ini dari masyarakat yang mengadukan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh JS mantan lurah sawah besar pada tahun 2021 lalu.

"Kasus ini baru dilaporkan setelah JS purna dari jabatannya sebagai Lurah," Ujarnya.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan yakni ketika tersangka menjabat sebagai lurah, dia meminta pologoro.

Sebenarnya di Kota Semarang ini tidak ada pologoro. Ini sebagai modus yang biasanya dilakukan oleh para mafia tanah mereka mengatasnamakan pologoro, untuk meminta sejumlah uang dengan modus mengatasnamakan seperti itu. Dia meminta uang total semuanya Rp 160.000.000 ( Seratus enam puluh juta rupiah) pada ahli waris tanah tersebut.

Tanah yang di urus dari leter C ke Sertifikat SHM. Luasan tanah diperkirakan 1,5 ha yang di beli oleh investor tersebut.

Lebih Lanjut, Agus menjelaskan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan satu ahli pidana. Penahanan dilakukan mulai Selasa 14 Mei sampai 2 Juni 2024.

Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang. Dalam waktu dekat perkara ini akan segera dilakukan tahap 2.

Adapun dari Penyidik telah mengamankan uang Rp 160 juta yang dititipkan ke rekening penampungan kejaksaan.

Agus Sunaryo menambahkan tersangka dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B tentang penerimaan yang diterima penyelenggara negara. Tegasnya.


(Arief/Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HUT SUARAKPK Ke 9 (2018)